Ini Aturan Terbaru Barang Bawaan Impor yang Direvisi Mendag

4 Mei 2024 7:49 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penumpang berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/3/2024). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penumpang berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/3/2024). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mendag Zulkifli Hasan merombak kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
ADVERTISEMENT
Perubahan kedua ini tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang diteken pada Senin (29/4). Salah satu perubahannya adalah tidak ada lagi batasan jenis dan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri.
"Semangat perubahan kedua dalam Permendag 36/2023 untuk kemudahan impor bahan baku industri dan kemudahan impor barang kiriman PMI serta menyelesaikan permasalahan impor barang pribadi penumpang,"ujar Zulhas pada rilis yang diterima kumparan, Jumat, (3/5).
Bawaan Pribadi Penumpang Tak Lagi Dibatasi
Terkait permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang, Permendag 7/2024 menghapus batasan jumlah atau nilai atas barang bawaan penumpang yang semula diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Dengan demikian, penumpang dapat membawa barang tanpa batasan jumlah atau nilai serta barang dalam kondisi baru maupun kondisi tidak baru. Namun, terkait ketentuan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
ADVERTISEMENT
"Terkait barang bawaan pribadi penumpang dalam Permendag, tidak diatur lagi batasan jenis, jumlah,dan kondisi barangnya, kecuali untuk barang yang dilarang dan barang berbahaya. Untuk impor barang bawaan pribadi penumpang mengacu ketentuan bea masuk dan pajak impor dalam Peraturan Menteri Keuangan," jelas Zulhas.
Tak Ada Lagi Batasan Barang Kiriman PMI
Gudang penyimpanan barang kiriman para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di PT SAL Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jumat (5/4/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Salah satu pokok yang diubah pada Permendag 7/2024, yakni tindak lanjut atas importasi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Aturan itu meniadakan batasan jenis barang, jumlah barang, dan kondisi barang (baru atau tidak baru), dan akan diberlakukan surut sejak 11 Desember 2023.
Zulhas menjelaskan, hal ini untuk menyelesaikan permasalahan tertahannya barang impor kiriman PMI yang telah masuk ke pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, maupun pelabuhan tujuan lainnya sejak 11 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
Aturan terkait impor barang kiriman PMI selanjutnya mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia, dengan pembebasan bea masuk paling banyak USD 1.500 per tahun untuk PMI yang terdaftar di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) dan maksimal USD 500 per tahun untuk PMI yang tidak terdaftar di BP2MI.
"Kemendag tidak mengatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barang yang dikirim oleh PMI. Sedangkan hal lainnya dikembalikan kepada aturan Kementerian teknis masing-masing. Dengan perubahan ini, seharusnya proses pengeluaran barang kiriman PMI dari bea cukai dapat diselesaikan dalam sehari," ungkap Zulhas.
Evaluasi Bahan Baku Industri
Terakhir, Permendag 7/2024 juga melakukan evaluasi atas pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang mengalami kendala importasi.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, pengaturan impor untuk beberapa komoditas ke pengaturan sebelumnya, yaitu Permendag 20/2021 sebagaimana diubah dengan Permendag 25/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
Bahan baku industri tersebut di antaranya fortificant premixes sebagai bahan baku industri tepung terigu. Awalnya, komoditas ini hanya dapat diimpor oleh pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dengan pengawasan pabean (border) dan instrumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) menjadi dapat diimpor oleh pemegang API-U dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dengan pengawasan di luar kawasan post border dan instrumen hanya LS.
Perubahan pengaturan impor juga dilakukan untuk komoditas bahan baku pelumas yang awalnya perlu rekomendasi dari Kementerian Perindustrian sebagai persyaratan pengajuan Persetujuan Impor. Aturan ini kemudian dikembalikan ke Permendag 25/2022 sehingga dalam pengajuan PI tidak dipersyaratkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
ADVERTISEMENT
Selain itu, persyaratan impor bahan baku pelumas berupa dokumen LS juga dihapuskan sehingga impor dapat dilakukan hanya dengan instrumen perizinan berupa PI.
"Saking semangatnya melindungi industri dalam negeri, semua bahan baku diberlakukan pelarangan dan pembatasan (lartas) sehingga produksi beberapa komoditas terkendala. Oleh karena itu, untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022," imbuh Zulhas.