Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Ini Bedanya Pertamini dengan 'SPBU Mini'
20 Februari 2018 12:11 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB

ADVERTISEMENT
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengusulkan pembentukan lembaga sub-penyalur BBM alias 'SPBU mini' pada tingkat kecamatan dan desa-desa di wilayah 3T (terpencil, tertinggal, dan terluar) Indonesia.
ADVERTISEMENT
SPBU mini diperlukan untuk mempermudah masyarakat di pelosok-pelosok desa memperoleh BBM dengan harga terjangkau.
Lembaga sub-penyalur ini serupa dengan Pertamini atau penjual-penjual BBM eceran di kampung-kampung. Bedanya, SPBU mini harus memenuhi standar keselamatan, jarak dengan SPBU, kuota BBM yang dijual, dan sebagainya.
"Ketentuan-ketentuan untuk lembaga sub-penyalur telah digariskan dalam Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015. Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi," kata Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa, kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (20/2).

SPBU mini tak bisa berdiri di sembarang lokasi, harus berjarak minimal 5 km dari Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) atau 10 km dari SPBU terdekat. Harus ada izin dari pemerintah daerah (pemda) setempat.
Selain itu, SPBU mini harus mengikuti harga jual BBM yang ditetapkan pemerintah. Mereka tidak boleh mengambil keuntungan sesukanya, margin keuntungan dibatasi oleh pemerintah. "Enggak boleh jual misalnya Rp 20.000/liter," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Alat-alat yang digunakan pun tak asal-asalan, wajib memenuhi standar keamanan dan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan. Alat-alat yang dipakai Pertamini belum tentu sudah memenuhi standar.
Pengelola SPBU mini juga harus jelas. "Bisa saja oleh BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) atau koperasi. Izinnya dari pemda," ucap Fanshurullah.
Menurut dia, SPBU mini sangat dibutuhkan masyarakat karena ada 7.500 kecamatan dan 85.000 desa di seluruh Indonesia. Sudah ada beberapa SPBU mini yang berdiri di Kabupaten Asmat dan Pulau Selayar. Masih banyak lagi daerah yang perlu dilayani.
"Sekarang jumlah SPBU hanya sekitar 7.000 dan 60% di Jawa, kebanyakan di kota besar. Bagaimana bisa dilayani dengan SPBU saja?" tutupnya.