Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Tutuka Ariadji mengungkapkan rincian konsumen Pertalite tercantum dalam usulan lampiran revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 yang saat ini masih dibahas.
"Sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," jelas Tutuka saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (14/2).
Menurutnya, revisi tersebut juga mencakup perubahan rincian konsumen Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar yang sebelumnya sudah diatur dalam beleid tersebut. Sementara konsumen minyak tanah (kerosene), ia mengatakan tidak ada perubahan dari aturan lama, yakni mencangkup rumah tangga, usaha mikro dan perikanan.
Adapun kriteria konsumen solar subsidi meliputi sektor industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian dan pelayanan umum.
ADVERTISEMENT
Kemudian, usulan tersebut menetapkan rincian konsumen BBM Solar yang lebih detail dari aturan sebelumnya yang hanya membatasi konsumen untuk sektor usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
Tutuka menilai revisi Perpres No 191 Tahun 2014 sangat mendesak dilakukan mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, belum ada pengaturan konsumen atau pengguna Pertalite dan masih terlalu umum sehingga menimbulkan multitafsir.
Kemudian, mengacu kepada APBN 2023, ditetapkan kuota penyaluran JBT Solar 17 juta kiloliter (KL) dan minyak tanah 0,5 juta KL, dan Pertalite 32,56 juta KL, di mana kuota yang ditetapkan di bawah proyeksi konsumsi di tahun 2023.
"Jika tidak dilakukan revisi Perpres berpotensi terjadi over kuota JBT solar dan JBKP Pertalite, sehingga diperlukan pengaturan konsumen melalui revisi perpres agar pengendalian lebih tepat sasaran," pungkasnya.
ADVERTISEMENT