Ini Bocoran Pembatasan Pembelian BBM Pertalite

15 Februari 2023 8:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke sepeda motor konsumen di SPBU Imam Bonjol, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/6/2022). Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke sepeda motor konsumen di SPBU Imam Bonjol, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/6/2022). Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan rencana usulan terbaru terkait kriteria konsumen yang berhak mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis BBM Khusus penugasan (JBKP) yaitu Pertalite.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Tutuka Ariadji mengungkapkan rincian konsumen Pertalite tercantum dalam usulan lampiran revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 yang saat ini masih dibahas.
"Sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," jelas Tutuka saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (14/2).
Dirjen Migas Tutuka Ariadji di International Convention Oil and Gas of Indonesia Upstream Oil and Gas 2022 (IOG 2022) di Nusa Dua, Bali, Rabu (23/11/2022). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Menurutnya, revisi tersebut juga mencakup perubahan rincian konsumen Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar yang sebelumnya sudah diatur dalam beleid tersebut. Sementara konsumen minyak tanah (kerosene), ia mengatakan tidak ada perubahan dari aturan lama, yakni mencangkup rumah tangga, usaha mikro dan perikanan.
Adapun kriteria konsumen solar subsidi meliputi sektor industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian dan pelayanan umum.
ADVERTISEMENT
Kemudian, usulan tersebut menetapkan rincian konsumen BBM Solar yang lebih detail dari aturan sebelumnya yang hanya membatasi konsumen untuk sektor usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
Tutuka menilai revisi Perpres No 191 Tahun 2014 sangat mendesak dilakukan mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, belum ada pengaturan konsumen atau pengguna Pertalite dan masih terlalu umum sehingga menimbulkan multitafsir.
Kemudian, mengacu kepada APBN 2023, ditetapkan kuota penyaluran JBT Solar 17 juta kiloliter (KL) dan minyak tanah 0,5 juta KL, dan Pertalite 32,56 juta KL, di mana kuota yang ditetapkan di bawah proyeksi konsumsi di tahun 2023.
"Jika tidak dilakukan revisi Perpres berpotensi terjadi over kuota JBT solar dan JBKP Pertalite, sehingga diperlukan pengaturan konsumen melalui revisi perpres agar pengendalian lebih tepat sasaran," pungkasnya.
ADVERTISEMENT