Ini Bocoran Skema Upah Minimum Pekerja Dalam RUU Omnibus Law

17 Januari 2020 19:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso (kiri). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso (kiri). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law. Salah satu yang juga diatur dalam aturan ini adalah klaster ketenagakerjaan. Nantinya ketika Omnibus Law berlaku, semua hukum lain yang mengatur topik yang sama secara otomatis gugur.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan, omnibus law tidak akan mengubah ketentuan kenaikan upah minimum tahunan, yakni tetap memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
“Upah minimum tidak akan turun. Kenaikan upah minimum ini memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah. Sehingga jelas hitungannya dan parameternya,” katanya saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (17/1).
Ilustrasi pekerja pabrik. Foto: Shutter Stock
Selain itu, Susi menuturkan, ketentuan upah minimum tersebut harus diikuti oleh perusahaan dan tidak dapat ditangguhkan. Aturan tersebut nantinya akan tertulis di dalam beleid Omnibus Law.
"Dan ketentuan upah minimum juga tidak dapat ditangguhkan. Pengusaha tetap wajib memenuhi standar upah yang sudah ditetapkan," jelas Susi.
Dia menuturkan, ketentuan upah minimum hanya berlaku untuk karyawan baru dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Namun jika kompetensinya lebih baik, karyawan baru dapat menerima upah minimum di atas yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
"Upah minimum yang kita tetapkan ini hanya berlaku untuk pekerja baru. Tapi sesuai kompetensinya, karyawan bisa saja menerima di atas upah minimum," ucapnya.
Sementara untuk tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman lebih dari satu tahun, kenaikan upah didasarkan pada perhitungan struktur upah dan skala upah yang sudah ditetapkan dalam Permenaker Nomor 1/2017.
"Bagaimana pekerja eksisting? Selama ini ketentuannya sudah ada berdasarkan struktur upah dan skala upah," jelasnya.