Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Ini Catatan Buat Pemerintah Sebelum Larang Ekspor Timah Ingot
24 September 2022 17:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan kembali bahwa Indonesia akan melarang ekspor produk turunan timah yaitu ingot. Kebijakan ini, menurut dia, akan segera diberlakukan.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, menilai bahwa pemerintah harus berhati-hati terkait dengan pelarangan ekspor timah ini. Dia menegaskan agar penerapannya jangan sampai memberatkan produsen timah.
Menurut Mamit, industri timah di dalam negeri sudah melakukan hilirisasi dengan mengekspor dalam bentuk batangan atau balok timah (ingot), bukan dalam bentuk bahan mentah atau raw material.
"Jika memang (ingot) akan dilarang, maka pasar dalam negeri harus mampu menyerapnya. Jangan sampai nanti justru pasar tidak mampu menyerap," ujarnya saat dihubungi kumparan, Sabtu (24/9).
Dia melanjutkan, jika pasar atau industri dalam negeri tidak mampu menyerap ingot yang tidak bisa diekspor, maka bisa membuat produsen timah merugi dan otomatis berdampak buruk pada perekonomian masyarakat, khususnya di Bangka Belitung sebagai sentra pertambangan timah.
ADVERTISEMENT
"Di sisi lain, kebijakan ini juga sebenarnya cukup bagus mengingat timah masuk ke dalam mineral kritis di mana cadangannya sudah semakin sedikit," tambahnya.
Mamit memaparkan, berdasarkan data, saat ini cadangan timah hanya 800.000 ton saja. Dengan target produksi 70.000 ton per tahun, maka komoditas ini akan habis dalam 11-12 tahun ke depan.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif, buka suara mengenai rencana pemerintah akan melarang ekspor timah dalam waktu dekat. Hal ini untuk meningkatkan pendapatan negara dari nilai tambah ekspor tambang.
Adapun saat ini, Indonesia masih mengekspor timah murni. Mayoritas sebesar 98 persen produk ekspor berbentuk balok timah atau ingot, dengan jenis kandungan timah Ingot Sn 99,99 atau 99,99 persen.
Arifin pun mengungkapkan jenis produk timah yang akan dilarang ekspor. "Turunannya ingot, masih ada turunannya lagi," ujarnya kepada wartawan di kantor Kementerian ESDM, Jumat (23/9).
ADVERTISEMENT
Namun, dia enggan menyebutkan kapan kebijakan larangan ekspor timah ini akan diberlakukan. Namun, dia berkata kebijakan tersebut masih akan mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Berdasarkan beleid tersebut, ekspor mineral mentah dibatasi hanya diizinkan hingga 3 tahun sejak beleid itu diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juni 2020, alias sampai 10 Juni 2023.
"Ekspor yang dilarang kan mentah, kalau ingot nanti itu harus diproses agar ada nilai tambah baru. Dari nilai tambah itu bisa jadi pendapatan negara naik," tandasnya.