Kumparan Logo

Ini Daftar 116 Pinjol Ilegal dan 7 Kegiatan Usaha Tidak Berizin yang Ditutup OJK

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menginterogasi pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menginterogasi pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan pemberantasan platform pinjol ilegal. Terbaru, SWI menutup 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.

"Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (4/11).

Daftar pinjol ilegal tersebut juga telah diberikan kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum. SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah.

Sebab menurut Tongam, tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjaman online ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru. Adapun sejak 2018 hingga Oktober 2021, SWI sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol legal.

"Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,”"ujar Tongam.

Tongam juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan, untuk segera melapor ke Kepolisian.

Selain pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan tujuh kegiatan usaha ilegal dan diduga melakukan duplikasi entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Tujuh entitas tersebut yakni 6 kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin dan 1 Kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin. Satgas Waspada Investasi menyampaikan terdapat satu entitas yang dilakukan normalisasi, yaitu Luminesia.com, karena telah membuktikan kegiatannya legal.

Tongam Lumban Tobing Foto: Siti Maghfirah/kumparan

Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang, sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.

Harus dipastikan juga pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi, atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Selain itu, pastikan juga pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

embed from external kumparan
embed from external kumparan