Ini Daftar 7 Dana Pensiun BUMN Bermasalah yang Diaudit BPKP

1 Februari 2024 20:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung BPKP. Foto: BPKP (bpkp.go.id) via ANTARANEWS
zoom-in-whitePerbesar
Gedung BPKP. Foto: BPKP (bpkp.go.id) via ANTARANEWS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit terhadap tujuh dana pensiun (dapen) BUMN yang bermasalah. Ketujuhnya yaitu dana pensiun PTPN I, Angkasa Pura I, Perum Perhutani, Rajawali Nusantara Indonesia, Kimia Farma, Krakatau Steel, dan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).
ADVERTISEMENT
Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Sally Salamah, mengatakan bahwa hasil audit terhadap tujuh dapen itu sudah diserahkan ke Kementerian BUMN. Menurutnya, tidak semua dapen ini terindikasi fraud atau kecurangan.
"Tapi kondisi secara umum memang underfunded, underperform. Artinya ada defisit pembiayaan, terjadi penurunan kualitas pendanaan, sehingga memang cukup berat bagi mereka untuk memenuhi kewajiban mereka untuk memenuhi kewajiban mereka terhadap pensiunan pegawai BUMN di tempat masing-masing," ujar Sally saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (1/2).
Dari tujuh dapen BUMN tersebut, hanya ada tiga yang terindikasi fraud. Sementara sisanya dinilai BPKP masih bisa diperbaiki. Dari ketiga dapen yang terindikasi fraud ini, satu sudah dalam proses pengadilan, sementara yang dua dapen lainnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
"Pokoknya total 7, yang fraud berarti 3 (sudah proses pengadilan 1, yang sudah diserahkan ke Kejaksaan 2), yang lainnya relatif masih bisa diperbaiki lah. kalau upaya hukum kan itu upaya terakhirlah, yang lainnya masih bisa diperbaiki," jelas Sally.
Namun demikian, Sally enggan menjelaskan lebih lanjut hasil audit BPKP mengenai total kerugian negara akibat dapen BUMN tersebut. Dia melanjutkan, BPKP juga sudah meminta Kementerian BUMN untuk melakukan tindak lanjut terhadap dana pensiun 'sakit' tersebut, salah satunya perbaikan tata kelola.
"Untuk yang memang kondisinya secara umum boleh dibilang termasuk yang underperform sama underfunded-nya itu kompletlah, ada BUMN lain kalau secara umum dari sisi pendanaan masih oke, tapi yang tujuh ini yang kondisinya underfunded, underperform, kalau dari BPKP sudah selesai, jadi tanyain ke kejaksaan tindak lanjut dari temuan BPKP seperti apa," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, dari 48 dana pensiun yang dikelola BUMN, sebanyak 70 persen dalam keadaan sakit dan 34 persen bisa dinyatakan tidak sehat. Karena itu, pihaknya berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan Agung
"Kita coba empat dana pensiun. Ada Inhutani, ada PTPN, Angkasa Pura I, dan tentu juga RNI atau ID FOOD. Jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu itu ada kerugian negara Rp 300 miliar," kata Erick saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (3/10/2023).
Meski begitu, angka tersebut belum secara menyeluruh diungkapkan oleh BPKP dan Kejaksaan Agung. Erick tidak menutup kemungkinan angka kerugian negara bisa lebih dari itu.