Kumparan Logo

Ini Daftar Bandara yang Naikkan Tarif Airport Tax

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Selasa (8/9), Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Selasa (8/9), Foto: Dok. Istimewa

Angkasa Pura II melakukan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax. Penyesuaian tarif airport tax untuk Bandara Pattimura Ambon (AMQ) dan Bandara Kupang (KOE) sudah berlaku sejak 24 Juli 2022.

Sebanyak 11 bandara yang sudah memberlakukan penyesuaian tarifnya pada 16 Juli 2022. Sedangkan terdapat 5 bandara yang mulai menerapkan penyesuaian tarif pada 1 Agustus 2022.

VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika menjelaskan Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax tersebut juga menjadi komponen dalam harga tiket yang dibeli penumpang.

"PSC menjadi komponen atau bagian kecil dari tiket pesawat. Ketika penumpang pesawat membeli tiket maka itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu membayarkannya lagi di bandara,” ujar dia.

Berikut adalah daftar bandara yang menaikkan tarif airport tax.

Mulai 24 Juni

1. Bandara Pattimura Ambon (AMQ)

Domestik dari Rp 50.000 jadi Rp 70.000

Internasional dari Rp 150.000 jadi Rp 175.000

2. Bandara Kupang (KOE)

Domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 70.000

Internasional dari Rp 140.000 jadi Rp 175.000

Mulai 16 Juli 2022

1. Bandara Juanda Surabaya (SUB)

Domestik dari Rp 101.000 jadi Rp 119.880

Internasional tetap Rp 230.000

2. Bandara Sultan Hasanuddin Sulsel (UPG)

Domestik dari Rp 102.000 jadi Rp 119.880

Internasional tetap Rp 230.000

3. Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (BPN)

Domestik dari Rp 115.000 jadi Rp 119.800

Internasional tetap Rp 230.000

4. Bandara Syamsudin Noor Kalsel (BDJ)

Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 114.330

Internasional tetap Rp 200.000

5. Bandara Jend. Ahmad Yani Semarang (SRG)

Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 114.330

Internasional tetap Rp 210.000

6. Bandara Adi Sumarmo Boyolali (SOC)

Domestik dari Rp 90.000 jadi Rp 99.900

Internasional tetap Rp 200.000

7. Bandara Adisucipto Yogyakarta (JOG)

Domestik dari Rp 50.000 jadi Rp 69.930

Internasional tetap Rp 150.000

8. Bandara Lombok Internasional Airport NTB (LOP)

Domestik dari Rp 60.000 jadi Rp 106.560

Internasional dari Rp 200.000 jadi Rp 250.860

9. Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC)

Domestik dari Rp 60.000 jadi Rp 102.120

Internasional dari Rp 150.000 jadi Rp 202.020

10. Bandara Frans Kaisiepo Biak (BIK)

Domestik dari Rp 30.000 jadi Rp 66.600

Internasional tetap Rp 150.000

11. Bandara Sentani Jayapura (DJJ)

Domestik dari Rp 55.000 jadi Rp 94.350

Internasional tetap Rp 185.000

Sejumlah calon penumpang pesawat antre di loket lapor diri Terminal 2 keberangkatan domestik Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (30/4/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Mulai 1 Agustus 2022

1. Bandara Soekarno-Hatta terminal 2 (CGK)

Domestik dari Rp 85.000 jadi Rp 119.880

Internasional dari Rp 150.000 jadi Rp 177.600

2. Bandara Soekarno-Hatta terminal 3 (CGK)

Domestik dari Rp 130.000 jadi Rp 168.720

Internasional dari Rp 230.000 jadi Rp 266.400

3. Bandara Kualanamu Medan (KNO)

Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 127.650

Internasional dari Rp 230.000 jadi Rp 266.400

4. Bandara Raden Inten II Lampung (TKG)

Domestik dari Rp 50.000 jadi Rp 72.150

Tarif internasional baru Rp 100.000

5. Bandara Hasanuddin Airport Tanjung Pandan (TJQ)

Domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 55.500

Internasional tetap Rp 90.000

6. Bandara Fatmawati Bengkulu (BKS)

Domestik dari Rp 50.000 jadi Rp 66.600

Internasional tetap Rp 80.000.