Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan terdapat beberapa barang dan sektor yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN ).
ADVERTISEMENT
Airlangga menuturkan, finalisasi pemberlakuan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 masih harus melalui serangkaian pembahasan.
"Tetapi yang dapat saya sampaikan, tidak semua barang kena PPN. Apakah itu PPN sekarang yang 11 persen, beberapa barang dikecualikan dari PPN," tegasnya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Kamis (5/12).
Barang tidak kena PPN, lanjut Airlangga, utamanya adalah bahan pokok. Kemudian, sektor pendidikan, transportasi, dan kesehatan yang penting bagi kemaslahatan masyarakat juga dikecualikan dari PPN.
"Terutama bahan pokok dan penting itu sebagian besar sudah bebas fasilitas tanpa PPN. Demikian pula untuk pendidikan dan kesehatan. Itu akan banyak lagi hal-hal yang dikecualikan dari PPN," tutur Airlangga.
"Bahan pokok penting tidak kena PPN, hari ini pun tidak kena PPN. Biaya pendidikan hari ini pun tidak kena PPN. Biaya kesehatan hari ini pun tidak kena PPN. Transportasi hari ini pun tidak kena PPN," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Airlangga memastikan tidak ada pembatalan kebijakan tarif PPN 12 persen yang sudah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, barang dan sektor yang dikecualikan tidak ada perbedaan.
"Namanya PPN fasilitas. Jadi tolong dibaca undang-undang. Ada beberapa barang yang menjadi bahan pokok dan penting itu tidak ada PPN-nya. 11 persen pun tidak dikenakan," tuturnya.
Di sisi lain, Airlangga menuturkan Presiden Prabowo Subianto sedang mempersiapkan paket kebijakan ekonomi. Kebijakan itu tengah dimatangkan hingga sepekan ke depan.
Kebijakan tersebut, lanjut dia, yang nantinya akan mencantumkan barang atau sektor apa saja yang akan terkena tarif PPN 12 persen, misalnya barang mewah yang saat ini santer dibahas.
"Kembali lagi bahwa PPN itu nanti kita akan sampaikan di dalam paket ke depan. Jadi tentu ada hal lagi yang kita bisa tambahkan," tandas Airlangga.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Presiden Prabowo Subianto akan mengkaji menurunkan tarif PPN untuk sejumlah barang-barang kebutuhan masyarakat.
Dalam waktu dekat, Dasco memperkirakan Presiden Prabowo akan meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengadakan rapat bersama Kementerian terkait untuk mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan.
Pemerintah tetap menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025. Salah satu yang akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen di 2025 yaitu barang mewah.
"Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah. Jadi secara selektif," kata Dasco.
Selain barang mewah, Dasco mengatakan barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan dan lain-lain yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diberlakukan pajak yang sekarang yaitu 11 persen.
ADVERTISEMENT