Kumparan Logo

Ini Daftar Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2022, DKI Tertinggi di Rp 4,45 Juta

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya

Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sudah ditetapkan di beberapa daerah. Persentase kenaikan upah minimum di setiap daerah berbeda.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, sebelumnya mengatakan penetapan UMP semua provinsi paling lambat pada 21 November 2021. Dia menegaskan prosesnya harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta pada Selasa lalu.

Adapun untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota atau UMK, Ida Fauziyah mengatakan dilakukan paling lambat pada 30 November 2021 dan harus dilakukan setelah adanya penetapan UMP.

Gubernur Anies Baswedan menemui massa buruh yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja atau buruh di Jakarta, di Balai Kota Jakarta, Kamis(18/11). Foto: Dok. Istimewa

Berdasarkan rekap yang dilakukan kumparan, hingga saat ini baru 20 Pemerintah Provinsi yang mengumumkan UMP. Nilai UMP tertinggi ditempati oleh DKI Jakarta, yakni Rp 4,45 juta.

Berikut daftar daerah dan besaran UMP 2022:

1. Sumatera Utara: Rp 2.522.609

2. Sumatera Barat: Rp 2.512.539

3. Riau: Rp 2.938.564

4. Kepulauan Riau: Rp 3.050.172

5. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446

6. Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881

7. DKI Jakarta: Rp 4.453.935,536

8. Banten: Rp 2.501.203

9. Jawa Barat: Rp 1.841.487,31

10. Jawa Tengah: Rp 1.812.935

11. DI Yogyakarta: Rp 1.840.915,53

12. Jawa Timur: Rp 1.891.567

13. Bali: Rp 2.516.971

14. Kalimantan Barat: Rp 2.434.328,19

15. Kalimantan Timur: Rp 3.014.497

16. Gorontalo: Rp 2.800.580

17. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876

18. Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595

19. Papua Barat: Rp 3.200.000

20. Papua: Rp 3.561.932.