Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Ini Daftar UMP 2023 se-Indonesia, Sumbar yang Naik Tertinggi
30 November 2022 9:14 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker ), Ida Fauziyah, mengapresiasi para Gubernur di Indonesia yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Ida dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (29/11).
Menaker Ida mengajak semua pihak menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023. Dia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.
"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," terang Ida.
ADVERTISEMENT
Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023. Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.
Hingga saat ini sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, Menaker mengatakan bahwa penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," jelas Ida.
"Perlu kami ingatkan lagi bahwa Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan Upah Minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," pungkasnya.
Daftar UMP Tahun 2023:
1. Aceh, Rp 3.413.666,00; naik sebesar 7,81 persen
2. Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93 (7,45 persen)
3. Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00 (9,15 persen)
4. Riau, Rp 3.191.662,53 (8,61 persen)
5. Jambi, Rp 2.943.033,08 (9,04 persen)
ADVERTISEMENT
6. Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24 (8,26 persen)
7. Bengkulu, Rp 2.418.280,00 (8,05 persen)
8. Lampung, Rp 2.633.284,59 (7,90 persen)
9. Bangka Belitung, Rp 3.498.479,00 (7,15 persen)
10. Kepulauan Riau, Rp 3.279.194,00 (7,51 persen)
11. DKI Jakarta, Rp 4.901.798,00 (5,60 persen)
12. Jawa Barat, Rp 1.986.670,17 (7,88 persen)
13. Jawa Tengah, Rp 1.958.169,69 (8,01 persen)
14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 1.981.782,39 (7,65 persen)
15. Jawa Timur, Rp 2.040.244,30 (7,86 persen)
16. Banten, Rp 2.661.280,11 (6,40 persen)
17. Bali, Rp 2.713.672,28 (7,81 persen)
18. Nusa Tenggara Barat, Rp 2.371.407,00 (7,44 persen)
19. Nusa Tenggara Timur Rp 2.123.994,00 (7,54 persen)
20. Kalimantan Barat, Rp 2.608.601,75 (7,16 persen)
21. Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013,00 (8,85 persen)
ADVERTISEMENT
22. Kalimantan Selatan, Rp 3.149.977,65 (8,38 persen)
23. Kalimantan Timur, Rp 3.201.396,04 (6,20 persen)
24. Kalimantan Utara, Rp 3.251.702,67 (7,79 persen)
25. Sulawesi Utara, Rp 3.485.000,00 (5,26 persen)
26. Sulawesi Tengah, Rp 2.599.456,00 (8,73 persen)
27. Sulawesi Selatan, Rp 3.385.145,00 (6,93 persen)
28. Sulawesi Tenggara, Rp 2.758.984,54 (7,10 persen)
29. Gorontalo, Rp 2.989.350,00 (6,74 persen)
30. Sulawesi Barat, Rp 2.871.794,82 (7,20 persen)
31. Maluku, Rp 2.812.827,66 (7,39 persen)
32. Maluku Utara, Rp 2.976.720,00 (4,00 persen)
33. Papua Rp 3.864.696,00 (8,50 persen)
34. Papua Barat Rp Rp 3.282.000 (2,62 persen).