Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan, re-eskpor kelima kontainer sampah tersebut dilakukan pada Kamis (13/6) menggunakan sarana kapal kontainer ZIM DALIAN. Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Pelabuhan Seattle, AS, dengan transit terlebih dahulu di Pelabuhan Shanghai, China.
Adapun isi dari kelima kontainer tersebut yakni bahan baku industri kertas yang bercampur dengan sampah rumah tangga lainnya, seperti kemasan minyak goreng dari plastik, botol bekas infus dan plastik, sepatu bekas, bekas kemasan oli, hingga botol minum sekali pakai.
"Hasil pemeriksaan fisik ditemukan atas barang yang diberitahukan sebagai Limbah Non B3 untuk bahan baku industri kertas ternyata bercampur dengan berbagai jenis sampah rumah tangga, seperti kemasan minyak goreng dari plastik, botol bekas infus dan plastik, sepatu bekas, bekas kemasan oli, botol minum sekali pakai, dan berbagai jenis sampah rumah tangga lainnya. Ini langsung kita 'tendang' balik ke AS. Isinya yang enggak sesuai kita re-ekspor lagi ke sana," ujar Deni kepada kumparan, Senin (17/6).
Kasus ini bermula saat importir PT AS mengimpor lima kontainer berukuran 40 feet dengan berat netto 123.480 kilogram (kg), yang dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diberitahukan sebagai Waste Paper Mixed Paper pada 14 Februari 2019.
ADVERTISEMENT
lmportasi tersebut telah dilengkapi dengan dokumen perizinan larangan dan/atau pembatasan di bidang impor yang dipersyaratkan berupa Persetujuan Impor (PI) Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Nomor 04.PI-05.18.4703 pada 19 Desember 2018 dan Laporan Surveyor (LS) nomor A0419US1310075 pada 11 Februari 2019.
Berdasarkan pengakuan importir, barang impor tersebut akan digunakan sebagai bahan baku industri kertas miliknya. Namun berdasarkan informasi dari KLHK, importasi tersebut diduga tidak sesuai ketentuan.
Deni bilang, saat itu DJBC menerbitkan Nota Intelijen terhadap importasi tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Perak, dengan melakukan penyegelan atas kelima kontainer tersebut. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik barang impor bersama-sama dengan tim KLHK pada 27 Februari 2019.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian jenis barang yang diimpor oleh PT AS tersebut tidak memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun, di mana barang yang diimpor seharusnya tidak berupa sampah dan tidak bercampur dengan limbah lainnya. Sehingga importir wajib mengekspor kembali barang tersebut kepada pemasok di negara asal.