Ini Isi Lengkap Surat Edaran Rosan Agar BUMN Non-Tbk Tunda RUPS-Aksi Korporasi

8 Mei 2025 16:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani memberikan keynote speech pada kumparan New Energy Vehicle Summit 2025 di MGP Space, SCBD Park, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani memberikan keynote speech pada kumparan New Energy Vehicle Summit 2025 di MGP Space, SCBD Park, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani meminta seluruh BUMN, anak usaha langsung dan tidak langsung BUMN (kecuali yang berbentuk perusahaan publik/Tbk), menunda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan aksi korporasi sampai proses inbreng saham kepada Danantara rampung.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Surat Edaran S-027/DI-BP/V/2025 yang diterima kumparan, Rosan menyampaikan penundaan tersebut sejalan dengan telah terbitnya UU No 1 Tahun 2025 tentang BUMN, beserta diselesaikannya inbreng saham BUMN yang dilakukan ke dalam Holding Operasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025 dan inbreng saham Holding Operasional yang dilakukan ke dalam BPI Danantara.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025, pengelolaan terhadap BUMN dan investasi dividen yang berasal dari BUMN sepenuhnya merupakan kewenangan BPI Danantara, Holding Operasional dan Holding Investasi (Pasal 3F ayat (1), Pasal 3AC, dan Pasal 3AL UU BUMN).
"Berdasarkan poin 1 di atas, oleh karenanya, kami menginstruksikan Saudara agar menunda seluruh Rapat Umum Pemegang Saham BUMN dan anak usaha langsung dan tidak langsung BUMN (kecuali BUMN dan anak usaha yang berbentuk perusahaan publik) sebelum mendapatkan kajian dan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu dari BPI Danantara dan Holding Operasional," kata Rosan, dikutip Kamis (8/5).
ADVERTISEMENT
Rosan juga meminta seluruh kegiatan aksi korporasi, termasuk namun tidak terbatas pada penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, divestasi, dan kontrak jangka panjang yang signifikan, wajib terlebih dahulu mendapatkan kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional.
"Dan membuat laporan secara berkala dan rutin sesuai kebutuhan korporasi kepada BPI Danantara dan Holding Operasional," lanjut Rosan.