Ini Jawaban Kemenkeu soal Keluhan Denda Pajak Babe Cabita & Dodit Mulyanto

25 Maret 2023 5:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Babe Cabita Foto: Munady
zoom-in-whitePerbesar
Babe Cabita Foto: Munady
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo merespons keluhan Komika Babe Cabita dan Dodit Mulyanto yang mereka lontarkan di akun Twitter pribadi mereka. Kedua komika tersebut mengeluhkan besarnya denda pajak yang mereka terima dari Ditjen Pajak RI.
ADVERTISEMENT
Mulanya akun @babecabiita yang mention @DitjenPajakRI karena dia kena denda Rp 70 juta di tahun 2019 usai setor kurang bayar Rp 167 juta.
"Katanya bisa dihapus kalau buat surat permohonan. Aku sudah buat tapi ditolak dan harus bayar dendanya 😭 . Pliss bayar riba sampai Rp 70 juta sih aku nggak sanggup 😭. 2019 aku juga masih sendiri, belum ada PT, makanya nggak paham 😭," cuitnya dikutip, Jumat (24/3).
Kemudian, cuitan Babe Cabita direspons Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Dia bilang aspirasi Babe Cabita yang ingin denda pajak dihapus akan disampaikan ke Kemenkeu.
Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
"Babe Cabita, aspirasi yang disampaikan sudah kami teruskan ke pejabat berwenang di wilayah Anda dan akan diproses dengan baik. Mohon sabar ya," balas Prastowo.
ADVERTISEMENT
Di saat yang bersama, Dodit juga membalas cuitan Babe Cabita. Rupanya dia mengeluhkan hal sama, dapat denda pajak yang besar.
"Saya sudah mengajukan surat permohonan pengurangan/penghapusan denda tapi ditolak. Ampun Dendanya?" cuitnya.
Sejumlah netizen meminta Dodit menghubungi Account Representative (AR) Pajak, tapi susah dihubungi.