Ini Jenis Pajak yang Bikin Bakso Sony Tutup Setelah Puluhan Tahun Beroperasi

14 Juli 2021 12:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
86
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Spanduk pamit kepada pelanggan Kota Bandar Lampung dari management Bakso Son Haji Sony, Sabtu (3/7). Foto: Lampung Geh/1001 kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Spanduk pamit kepada pelanggan Kota Bandar Lampung dari management Bakso Son Haji Sony, Sabtu (3/7). Foto: Lampung Geh/1001 kumparan
ADVERTISEMENT
Bakso Son Haji Sony atau Bakso Sony yang sudah beroperasi kurang lebih 40 tahun, memilih menutup semua gerainya di Bandar Lampung. Manajemen memilih pindah beroperasi di luar kota.
ADVERTISEMENT
Keputusan tersebut tidak lama setelah lima outlet Bakso Son Haji Sony disegel Tim Khusus Penegakan Pajak Kota Bandar Lampung pada Selasa (15/6). Lima outlet yang disegel berada di Jalan ZA Pagar Alam (samping UBL), Jalan Sultan Agung, Jalan Ratu Dibalau, Jalan Endro Suratmin, dan Jalan Pangeran Antasari.
Penyegelan dilakukan karena restoran bakso tersebut dianggap menunggak pajak dan tidak memasang alat perekam transaksi (tapping box). Inspektur Kota Bandar Lampung, M Umar, mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan itu bertentangan dengan Perda yang berlaku di Bandar Lampung.
Pengenaan pajak restoran dan rumah makan ditetapkan melalui Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak dan retribusi daerah di Kota Bandar Lampung. Kemudian diperbarui menjadi Perda nomor 12 tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Dalam regulasi itu disebutkan, pajak restoran dan rumah makan dipungut sepuluh persen dari jumlah tagihan yang dibayarkan konsumen kepada pemilik usaha. Pajak tersebut lalu dikumpulkan dan disetorkan oleh pelaku usaha setiap bulannya ke kas daerah Kota Bandar Lampung.
Pemkot Bandar Lampung menerapkan regulasi baru melalui Perda Nomor 6 Tahun 2018, tentang sistem pembayaran pajak daerah secara elektronik (E-Billing). Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku usaha diwajibkan menggunakan alat tapping box untuk setiap transaksi pembayaran.
Bahkan, dari setiap transaksi yang dilakukan langsung terkoneksi ke server yang dikelola Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung.
Pemkot Bandar Lampung memberikan kesempatan kepada pihak Bakso Son Haji Sony untuk menyelesaikan kewajiban dan memasang tapping box. Namun, manajemen sudah kadung mengumumkan bakal menutup semua gerai dan beroperasi di kota lainnya.
Penyegelan Gerai Bakso Son Haji Sony oleh Tim TP4D Bandar Lampung. Foto: Lampung Geh/1001 kumparan
"Kami dari management Bakso Son Haji Sony ingin memberitahukan bahwa Bakso Son Haji Sony akan memfokuskan perkembangan usaha di luar Kota Bandar Lampung dan outlet yang ada di Kota Bandar Lampung mungkin akan segera ditutup dan dipindah alihkan ke luar kota," tulis keterangan dalam poster yang ditempelkan manajemen di depan gerai, dikutip dari Lampung Geh atau media partner kumparan.
ADVERTISEMENT
Sikap Bakso Son Haji Sony yang hendak pamit dari Kota Bandar Lampung tak membuat kewajiban pajak yang sudah terutang hilang begitu saja. Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amarullah mengatakan penerapan tapping box bukan hanya diberlakukan di Bandar Lampung saja. Sehingga jika Bakso Son Haji Sony hengkang tetap akan ada tapping box yang diberlakukan oleh Pemda lainya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Yanwardi, mengungkapkan potensi pajak yang harus dibayar oleh Bakso Son Haji Sony mencapai Rp 400 juta per bulan.
Sementara yang dibayarkan selama ini berkisar Rp 150 juta per bulan. Sehingga Pemkot Bandar Lampung berpotensi dirugikan hingga Rp 250 juta perbulan.
"Kita estimasikan besaran pajak yang harus dibayar setiap bulannya, dari 18 gerai Bakso Son Haji Sony mencapai Rp 400 juta, sedangkan yang mereka bayar selama ini 150 juta, ini kan jauh," ujarnya.
ADVERTISEMENT