Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ini Jumlah Iuran bagi Freelancer di Program Tabungan Perumahan Rakyat
25 Mei 2024 10:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah peserta Pekerja Mandiri atau freelancer yang bisa ikut Tapera. Dalam aturan yang diundangkan pada 20 Mei 2024, pekerja mandiri didefinisikan sebagai Warga Negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Besaran Simpanan Pekerja Mandiri tidak berbeda dengan simpanan untuk peserta Tapera yang lain mulai dari Aparatur Negeri Sipil (ASN), TNI/Polri, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sampai pekerja sektor swasta.
Pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan, besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta Pekerja dan penghasilan untuk peserta Pekerja Mandiri.
Di ayat 2 disebutkan, besaran Simpanan Peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
ADVERTISEMENT
"Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri," bunyi pasal 15 ayat 3 di PP Nomor 21 2024.
Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
b. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
ADVERTISEMENT
c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
d. Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera.
Dalam pasal 15 ayat 5 diterangkan jika menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapera dalam mengatur dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Berikut ini salinan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat: