Kumparan Logo

Ini Panduan Lengkap untuk Lapor ke OJK dan Polisi Jika Kamu Diteror Pinjol

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan

Fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) kian marak beroperasi di Indonesia. Beberapa di antaranya sudah terdaftar dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kehadiran pinjol tidak bisa dipungkiri sangat membantu sebagian masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana.

Namun, tak jarang meski sudah resmi terdaftar di OJK, sering kali permasalahan tetap terjadi antara pihak pinjol dengan nasabah. Mulai dari cara penagihan yang kasar, hingga teror yang bikin malu.

Namun kini debitur tidak perlu khawatir sebab kini OJK bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah membuka hotline atau pusat aduan bagi debitur yang bermasalah dengan pinjaman online.

Cara Laporkan Pinjol yang Terdaftar di OJK dan Pinjol Ilegal

Dikutip dari instagram resmi OJK, @ojkindonesia, ada empat cara yang bisa dilakukan debitur jika bermasalah dengan pinjol yang berizin dan terdaftar di OJK, atau jika berurusan dengan pinjol ilegal.

  1. 1. Laporkan ke Kontak OJK 157

    Caranya, pilih menu PENGADUAN, kemudian isi form permasalahan, nama perusahaan, serta permasalahan yang dihadapi. Jangan lupa untuk mengisi data dan mengunggah dokumen bukti. Nantinya debitur akan mendapatkan nomor layanan dan pin untuk menelusuri status pengaduan. Apabila ada hal yang ingin ditanyakan, debitur juga bisa menghubungi nomor 157 atau melalui email di konsumen@ojk.go.id.

  2. 2. Laporkan ke Asosiasi Fintech AFPI

    Debitur bisa melayangkan pengaduan ke AFPI melalui website http://afpi.or.id. Pilih menu KOLOM PENGADUAN-Laporkan Pengaduan. Isi form nama, email, nama platform, permasalahan yang dihadapi dan dokumen bukti. AFPI juga menyediakan hotline lain yang dibisa dihubungi yaitu di nomor 150-505 atau email ke pengaduan@afpi.or.id.

  3. 3. Lapor Polisi Jika Diteror Pinjol Ilegal

    Jika ternyata kamu berurusan dengan pinjol ilegal, maka langkah yang harus diambil adalah melapor polisi untuk diproses hukum. Pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK sehingga penyelesaiannya pun harus melalui jalur hukum. Debitur bisa mendatangi polres atau polda untuk melaporkan platform pinjol yang bermasalah. Atau dapat mengakses https://patrolisiber.id atau email info@cyber.polri.go.id.

  4. 4. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi

    Selain ke polisi untuk diproses secara hukum, debitur juga bisa melaporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi untuk dilakukan pemblokiran platform. Debitur bisa melaporkan melalui pesan elektronik ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

OJK selalu mengingat kepada masyarakat agar selalu meminjam hanya pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Untuk mengecek legalitasnya, debitur bisa menghubungi ke Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, website www.ojk.go.id atau tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.