Ini Panduan Lengkap untuk Lapor ke OJK dan Polisi Jika Kamu Diteror Pinjol

25 Juni 2021 21:29 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:06 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) kian marak beroperasi di Indonesia. Beberapa di antaranya sudah terdaftar dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kehadiran pinjol tidak bisa dipungkiri sangat membantu sebagian masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana.
ADVERTISEMENT
Namun, tak jarang meski sudah resmi terdaftar di OJK, sering kali permasalahan tetap terjadi antara pihak pinjol dengan nasabah. Mulai dari cara penagihan yang kasar, hingga teror yang bikin malu.
Namun kini debitur tidak perlu khawatir sebab kini OJK bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah membuka hotline atau pusat aduan bagi debitur yang bermasalah dengan pinjaman online.
OJK selalu mengingat kepada masyarakat agar selalu meminjam hanya pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Untuk mengecek legalitasnya, debitur bisa menghubungi ke Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, website www.ojk.go.id atau tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.