Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Ini Pelajaran dari Bakso Sony soal Pajak Restoran yang Dipungut Pemda
19 Juli 2021 7:50 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Setelah beroperasi selama 40 tahun, Bakso Sony memilih menutup seluruh gerainya di Bandar Lampung. Masalah pajak jadi penyebab utama tutupnya bakso legendaris itu.
ADVERTISEMENT
Sejumlah outletnya sempat disegel oleh Tim Khusus Penegakan Pajak Kota Bandar Lampung. Restoran ini disebut menunggak pajak dan tidak memasang alat perekam transaksi. Berikut fakta-faktanya:
Jenis Pajak yang Membelit Bakso Sony
Pengenaan pajak restoran dan rumah makan di Lampung ditetapkan melalui Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak dan retribusi daerah di Kota Bandar Lampung. Aturan ini kemudian diperbarui menjadi Perda nomor 12 tahun 2017.
Dalam regulasi itu disebutkan, pajak restoran dan rumah makan dipungut sepuluh persen dari jumlah tagihan yang dibayarkan konsumen kepada pemilik usaha. Pajak tersebut lalu dikumpulkan dan disetorkan oleh pelaku usaha setiap bulannya ke kas daerah Kota Bandar Lampung.
Pemkot Bandar Lampung menerapkan regulasi baru melalui Perda Nomor 6 Tahun 2018, tentang sistem pembayaran pajak daerah secara elektronik (E-Billing). Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku usaha diwajibkan menggunakan alat tapping box untuk setiap transaksi pembayaran.
ADVERTISEMENT
Bahkan, dari setiap transaksi yang dilakukan langsung terkoneksi ke server yang dikelola Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung.
Potensi Pajak yang Mesti Dibayar Capai Rp 400 Juta
Keputusan Bakso Sony pamit dari Bandar Lampung tak lantas membuat kewajiban pajak terutangnya hilang.
Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amarullah mengatakan penerapan tapping box bukan hanya diberlakukan di Bandar Lampung saja. Sehingga jika Bakso Son Haji Sony hengkang, tetap akan ada tapping box yang diberlakukan oleh Pemda lainnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Yanwardi, mengungkapkan potensi pajak yang harus dibayar oleh Bakso Son Haji Sony mencapai Rp 400 juta per bulan.
Sementara yang dibayarkan selama ini berkisar Rp 150 juta per bulan. Sehingga Pemkot Bandar Lampung berpotensi dirugikan hingga Rp 250 juta perbulan.
ADVERTISEMENT
Pajak Dibayar Pembeli atau Pengusaha?
Tak sedikit yang menilai usaha kuliner tersebut dirugikan akibat tagihan pajak restoran sebesar 10 persen tiap transaksinya.
Terkait hal itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, mengatakan pajak 10 persen itu sebenarnya dibebankan pada tiap transaksi konsumen.
Sementara pemilik usaha dalam hal ini adalah pemilik Bakso Sony, hanya mengumpulkan dari setiap transaksi yang dibayar oleh konsumen, kemudian menyetorkannya ke Pemda.
Dia menilai dalam kasus Bakso Sony, seharusnya pemilik usaha disiplin dalam memisahkan penerimaan pembayaran pajak dari konsumen ini.