Ini Penjelasan Dirut Antam soal Kasus 109 Ton Emas yang Dicap Logo Antam

3 Juni 2024 18:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Nico Kanter, saat media gathering di Jakarta, Rabu (5/4/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Nico Kanter, saat media gathering di Jakarta, Rabu (5/4/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Nico Kanter buka-bukaan soal kasus 109 ton emas swasta yang dicap logo Logam Mulia (LM) Antam. Kasus ini tengah diselidiki Kejaksaan Agung dan sudah ada sejumlah pihak jadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Nico menegaskan 109 ton emas swasta yang disebut Kejagung merupakan emas asli, bukan emas palsu. Hal yang menjadi pertentangan antara Kejagung dan Antam adalah bisnis peleburan cap LM Antam terhadap emas swasta.
Nico menjelaskan Antam punya pabrik peleburan emas dengan kapasitas 40-80 ton per tahun. Tapi produksi emas Antam dari tambang emas di Pongkor, Jawa Barat, hanya 1 ton. Karena itu, Antam menerima jasa peleburan emas dan cap LM Antam bagi pihak swasta, termasuk emas impor.
"Kami melihat bisnis peleburan ini masih jadi pertentangan. Bagi kami, bisnis cap ini bagian dari manufacturing. Tapi kalau kita lihat kesimpulan dari Kejaksaan (itu berbeda)," kata Nico dalam rapat, Senin (3/6).
Ilustrasi logam mulai emas. Foto: Dok. Istimewa
Kejagung menilai merek logo Antam adalah hak eksklusif dari PT Antam, sehingga harus didahului kontrak kerja dan ada biaya yang harus dibayarkan bagi pihak yang gunakan merek Antam.
ADVERTISEMENT
Untuk pengecapan logo dibayar atau tidak, Nico mengaku masih menelusuri secara pasti karena bisnis peleburan emas dengan cap LM Antam sudah masuk prospektus perusahaan sejak 1997 sebagai bagian dari bisnis perusahaan. Karena itu menurut dia, semua direksi tahu proses bisnis peleburan dan tiap tahun diaudit.
"Soal brand licenses ini memang jadi opini dari kejaksaan yang menurut saya benar. Harusnya ada biaya itu. Tapi saya perlu lihat dulu apakah biaya brand licenses ini masuk dalam biaya jasa manufacturing atau tidak. Tapi saya yakin ini dulu cap ini di-charge," terangnya.
Nico juga memberikan pandangannya terhadap pernyataan Kejagung skandal ini yang menggerus pasar LM Antam sehingga kerugiannya berlipat ganda. Mantan Direktur Utama PT Vale Indonesia Tbk (INCO) ini menilai dengan membuka jasa pengecap label LM Antam untuk pihak swasta, justru menguntungkan menguntungkan dua pihak sebab semakin banyak emas yang Antam lebur dan cap menjadi LM, membuat peningkatan harga produksi.
ADVERTISEMENT
Kejagung tahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola emas PT Antam periode 2010-2015. Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Kalau kita lihat emas Antam yang dicetak pihak ketiga dan emas yang kita jual, sebenarnya kita dapat peningkatan. Itu benar, akhirnya mereka pihak ketiga bisa melebur cap diuntungkan, tapi apakah dengan pihak ketiga diuntungkan, Antam rugi? Kalau kita lihat data awal, kita enggak rugi karena performa Antam meningkat," ujarnya.
Meski begitu, Nico ingin ada kajian mendalam dari berbagai pihak terhadap kasus ini dan proses bisnis peleburan dan cap LM Antam. Dia ingin kasus ini bisa dilihat dari berbagai sisi agar komprehensif dan bisnis Antam tetap jalan.