Ini Penyebab Aset Kripto Tak Terdaftar Bappebti, Termasuk Token ASIX Milik Anang

15 Agustus 2022 18:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya. Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya. Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyampaikan, ada 383 kripto yang memenuhi syarat dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
383 kripto tersebut termasuk daftar yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Perba ini mencabut Perba Nomor 7 tahun 2020 yang sebelumnya mencantumkan 229 kripto yang terdaftar.
“Dari penyesuaian 229 aset kripto sebelumnya, yang memenuhi syarat setelah evaluasi sebanyak 161. Dan ada penambahan 222 (di tahun ini), jadi totalnya 383 aset,” ujar Jerry dalam konferensi pers di Gedung Bappebti Jakarta, Senin (15/8).
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya mengatakan, penilaian aset kripto yang diperdagangkan berdasarkan metode Analytical Hierarchy Process (AHP).
“Metode penilaian AHP ada 30 kriteria, sehingga hasil evaluasi pengembangan aset kripto dilihat dari whitepaper, pengembangan, dan proyeknya. Kalau ada 229 aset kripto tidak lolos, bisa karena pengembang luar negeri yang belum bisa dihubungi,” kata Tirta.
ADVERTISEMENT
Alasan lainnya aset kripto tidak lolos adalah tidak ada pengembangan whitepaper lebih lanjut dan SDM yang terdaftar di whitepaper belum berkualitas. Sehingga faktor SDM, pengembangan proyek, izin usaha, termasuk peraturan diklasifikasi dalam 30 kriteria penilaian AHP.
“Banyak (aset kripto) belum lulus, bisa saja memperbaiki dari sisi pengembangan dengan meningkatkan standar, sistem, SDM sehingga memenuhi kriteria AHP,” pungkasnya.
Keluarga Asix (Azriel, Aurel, Ashanty, Anang). Foto: Alexander Vito/kumparan

ASIX Masuk Deretan Aset Kripto yang Belum Terdaftar

Salah satu aset yang belum masuk daftar 383 aset kripto yang diperdagangkan adalah token ASIX. Tirta menilai token milik Anang Hermansyah itu belum lolos dalam penilaian AHP.
“Total awal yang mengusulkan itu 300-an termasuk koin ASIX. Tetapi memang pada tahap penilaian belum masuk, sehingga ASIX belum masuk total 383 aset,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Tirta berharap aset kripto lokal yang belum lolos penilaian Bappebti agar diusulkan kembali. Namun, aset kripto tersebut harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam penilaian Bappebti.