Ini Perkara Pemicu Rumah Yusuf Mansur Digeruduk Orang Mengaku Korban Investasi

22 Juni 2022 12:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yusuf Mansur. Foto: Dok. Pribadi Yusuf Mansur
zoom-in-whitePerbesar
Yusuf Mansur. Foto: Dok. Pribadi Yusuf Mansur
ADVERTISEMENT
Rumah Jam'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur di Cipondoh, Kota Tangerang, digeruduk sejumlah orang yang mengaku korban investasi batu bara pada Senin kemarin.
ADVERTISEMENT
Korban dari kasus dugaan penipuan investasi itu merupakan jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur. Adapun kasus itu sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan, dengan nomor registrasi 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Yusuf dilaporkan Zaini Mustofa pada 11 Januari 2022, lantaran diduga melakukan wanprestasi.
Selain Yusuf Mansur, Zaini juga menggugat PT Adi Partner Perkasa, seorang bernama Adiansyah, Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani alias BMT Darussalam Madani, dan turut tergugat Yayasan Pondok Pesantren Daarul Quran.
Dalam petitumnya, meminta mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi ); menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :
1. Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Ketapang No. 35, RT. 001, RW. 03, Kel. Ketapang, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik tergugat III.
ADVERTISEMENT
2. Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani alias BMT yang terletak di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No. 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, milik tergugat IV.
Menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Imateril kepada penggugat seluruh sebesar Rp. 98.718.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun tujuh ratus delapan belas miliar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus limapuluh enam Rupiah) dengan perincian, sebagai berikut:
Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun enam ratus delapan belas miliar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus limapuluh enam Rupiah). Kerugian Immateriil sebesar Rp 100.000.000.000 (Seratus miliar Rupiah).
ADVERTISEMENT
Selain itu, menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh juta Rupiah) setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo. Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo.
Yusuf Mansur di Polrestabes Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan kententuan hukum yang berlaku. Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
Adapun persidangan kasus tersebut sudah dijadwalkan empat kali sejak 15 Februari 2022. Namun persidangan selalu ditunda karena tergugat tidak hadir.
Terakhir sidang dijadwalkan pada 7 Juni 2022 dan ditunda karena tergugat 1 dan 2 serta turut tergugat tidak hadir. Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali pada 12 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
Menanggapi masalah tersebut, Yusuf Mansur berharap diberikan jalan penyelesaian yang terbaik. Termasuk dalam beberapa gugatan yang sedang ia hadapi di pengadilan.
"Sisi sebagai warga negaranya, pokoknya ya saya ngikutin aja jalannya semua persidangan hukum. Toh sudah bergulir. Termasuk yang disebut penggerudukan, itu saya serahkan semua ke kuasa hukum, dan mengembalikan lagi ke semua proses pengadilan," ujar Yusuf melalui pesan singkat kepada kumparan, Selasa (21/6).
Adapun saat penggerebekan itu terjadi, Yusuf Mansur sedang tidak berada di rumah. Lewat akun instagram-nya @yusufmansurnew, mengaku saat ini sedang berada di luar negeri.
“Salam dari Negeri Tarim, Hadramaut, Yaman,” katanya. Bahkan setelah mengunjungi Yaman, ia akan melanjutkan perjalanan ke Mesir dan Jordan.