Ini Rincian 20 Pecahan Uang Rupiah Khusus yang Ditarik dari Peredaran

31 Agustus 2021 10:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BI mencabut 20 pecahan uang rupiah khusus 1970 sampai 1990. Foto: Bank Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
BI mencabut 20 pecahan uang rupiah khusus 1970 sampai 1990. Foto: Bank Indonesia
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia mengumumkan mulai 30 Agustus 2021 ada 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) tahun emisi 1970 hingga 1990 yang ditarik dari peredaran. Penarikan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/12/PBI/2021.
ADVERTISEMENT
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, mengatakan masyarakat yang memiliki Uang Rupiah Khusus tahun emisi tersebut dan ingin melakukan penukaran dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 hingga 29 Agustus 2031 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
"Terhitung tanggal dimaksud, URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Erwin melalui keterangan resminya.
"Layanan penukaran juga dapat dilakukan baik di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI," kata Erwin menambahkan.
Sementara penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.
ADVERTISEMENT
Adapun aturannya, yakni dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
BI mencabut 20 pecahan uang rupiah khusus 1970 sampai 1990. Foto: Bank Indonesia
Sementara jika dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor bank sentral, untuk tetap menjalankan protokol COVID-19.

Berikut rincian Uang Rupiah Khusus yang dicabut dan ditarik dari peredaran:

1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan
ADVERTISEMENT
4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 pecahan
5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 pecahan.