Ini Rincian Penempatan Investasi Dana Tapera, Terbesar di Surat Utang Negara

30 Mei 2024 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor BP Tapera di Jl. Falatehan, Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor BP Tapera di Jl. Falatehan, Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
Laporan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tahun 2022, menunjukkan penempatan investasi dominan di Surat Utang Negara (SUN) sekitar 80–97 persen kecuali pada Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pasar Uang.
ADVERTISEMENT
Sementara investasi lainnya berupa obligasi korporasi serta deposito. Rincian komposisi portofolio di tiap KIK, alokasi terbesar SUN pada KIK pendapatan tetap tanpa penjualan kembali (PT-TPK) yaitu sebesar 97,2 persen. Sedangkan alokasi untuk deposito 2,8 persen.
Kemudian untuk KIK pendapatan tetap, alokasi Surat Utang Negara mencapai 79,5 persen. Lalu disusul oleh obligasi AAA sebesar 11,1 persen, deposito sebesar 4,8 persen, dan obligasi AA sebesar 4,7 persen.
Berdasarkan instrumen, portofolio aset finansial BP Tapera mayoritas dari Surat Utang Korporasi (SUK) sebesar 47 persen, Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 45 persen dan deposito sebesar 8 persen.
Alokasi portofolio pemupukan dana tapera mayoritas ditempatkan pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN) sebanyak Rp 1,218 triliun atau sebesar 45 persen. Disusul SUK sebanyak Rp 1,269 triliun atau sebesar 47 persen, dan SBN sebesar Rp 1,218 triliun atau sebesar 45 persen.
Kantor BP Tapera di Jl. Iskandarsyah Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Akbar Maulana/kumparan
Hingga 31 Desember 2022, BP Tapera telah berinvestasi di 26 KIK pemupukan Dana Tapera dengan total nilai investasi Rp 3,22 triliun. Mayoritas kontrak berupa KIK pemupukan Dana Tapera pendapatan tetap tanpa penjualan kembali dengan nilai aktiva bersih (NAB) sebesar Rp 1,59 triliun.
ADVERTISEMENT
Kemudian, 7 KIK pemupukan Dana Tapera pendapatan tetap dengan total NAB sebesar Rp 843,2 miliar. Lalu, 7 KIK pemupukan Dana Tapera Pasar Uang dengan total NAB (NAB) per 31 Desember 2022 sebesar Rp 718,2 miliar, dan 5 pemupukan Dana Tapera Pasar Uang Syariah dengan total dana kelolaan sebesar Rp 170,9 miliar.
BP Tapera membentuk Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT), terdiri dari KPDT konvensional dan KPDT syariah. KPDT Konvensional dibentuk untuk Peserta Tapera yang memilih prinsip pemupukan dana secara konvensional.
Adapun Dana Tapera yang dikelola pada KPDT Konvensional senilai Rp 7,61 triliun. Sedangkan Dana Tapera yang dikelola pada KPDT Syariah senilai Rp 512,8 miliar.