Ini Sederet Tugas dan Fungsi BP Danantara dalam RUU BUMN

3 Februari 2025 17:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Kementerian BUMN. Foto: Abdurrohim Husain/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Kementerian BUMN. Foto: Abdurrohim Husain/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Badan ini akan menjadi lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan memiliki kewenangan strategis dalam tata kelola perusahaan pelat merah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 40 RUU tersebut, Danantara berperan sebagai lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah dalam pengelolaan BUMN.
“Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara adalah lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,” tulis beleid tersebut, dikutip Senin (3/2).
Dalam Pasal 3E DIM 114-122, Danantara diberikan tugas utama untuk melakukan pengelolaan BUMN. Untuk menjalankan tugas tersebut, Badan memiliki beberapa kewenangan penting. Pertama, mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, guna memastikan optimalisasi aset negara.
Kedua, menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. Ketiga, menyetujui restrukturisasi BUMN. Termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan perusahaan.
Keempat, membentuk Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, sebagai bagian dari strategi penguatan korporasi negara. Kelima, menyetujui penghapusan aset BUMN, baik dalam bentuk hapus buku maupun hapus tagih, berdasarkan usulan dari Holding Investasi atau Holding Operasional.
ADVERTISEMENT
Keenam, mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI terkait Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Holding Investasi dan Holding Operasional, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN.
“Aset Badan dapat berasal dari penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3F ayat (1), hasil pengembangan aset badan, pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN, hibah dan sumber lain yang sah,” tulis DIM nomor 145-150.
Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Jl.RP. Soeroso, Menteng, Jakarta. Foto: Muhammad Heriyanto/Antara
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI menyetujui agar Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dibawa ke Rapat Paripurna pada pekan depan.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam Rapat Kerja bersama Menteri BUMN RI, Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI dan Menteri Sekretaris Negara RI, Sabtu (1/2).
ADVERTISEMENT
"Dengan diterima dan disahkannya RUU tersebut dalam Komisi VI DPR RI, maka selanjutnya kami akan laporkan pada Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan untuk pembicaraan tingkat 2 untuk selanjutnya diteruskan menjadi Undang-undang," kata Anggia, melalui keterangan resmi, Minggu (2/1).
Saat Rapat Kerja tersebut, Anggia mengatakan RUU BUMN telah mendapat persetujuan dari seluruh 8 fraksi, antara lain PDIP, Nasdem, Gerindra, Golkar, PKB, PKS, PAN, Demokrat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Dasco menyebutkan Rapat Paripurna untuk pengesahan RUU BUMN akan dilaksanakan pada Selasa (4/2).
"Rencana Selasa depan," katanya ketika ditanya awak media terkait kapan pelaksanaan rapat paripurna tersebut.