Ini Sederet Tugas Jadi DK OJK, Hasan Fawzi, di Sektor Keuangan Digital & Kripto

18 Agustus 2023 15:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers OJK, Jumat (18/8/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers OJK, Jumat (18/8/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah Anggota Dewan Komisioner (ADK) baru yang khusus bertugas mengawasi aset keuangan digital dan kripto di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Di mana, yang bertugas dalam hal in adalah Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).
Hasan mengatakan, dirinya memiliki tugas dan fungsi untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan bidang IAKD.
“Sesuai dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), ruang lingkup bidang IAKD mencakup antara lain inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat, pengelolaan investasi dan penyelesaian transaksi surat berharga,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (18/8).
Ketua Mahkamah Agung, H. M. Syarifuddin mengambil sumpah jabatan dan melantik dua Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) yaitu Agusman dan Hasan Fawzi, Rabu (9/8/2023). Foto: OJK
Selain itu, tugasnya juga mencakup inovasi teknologi dalam pengelolaan risiko, penanganan klaim, distribusi dan penjualan serta inovasi teknologi dalam penghimpunan atau penyaluran dana.
Dewan Komisioner yang baru tersebut juga membidangi pengawasan terhadap keuangan digital termasuk aset kripto serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Hasan berkomitmen menjalankan tujuh pilar strategi inovasi dalam membangun sektor inovasi teknologi sektor keuangan, dan aset keuangan digital termasuk kripto yang mencakup antara lain, pertama, Investor Protection and Consumer Protection melalui program pelindungan investor dan konsumen secara holistik, berkoordinasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Hasan Fawzi, Senin (10/7). Foto: Ave Airiza Guannto/kumparan
Kedua, normalisasi pengaturan dan pengawasan OJK yang mendukung inovasi pengembangan, berimbang dan kolaboratif. Ketiga, optimalisasi program literasi, inklusi dan pemanfaatan keuangan digital dan aset kripto yang juga berkoordinasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Keempat, akselerasi pengembangan Ekonomi Hijau dan Ekonomi Baru. Kelima, sinergi dan kolaborasi bersama membangun industri, dan keenam, integritas pasar melalui pengembangan ekosistem industri dan transformasi kelembagaan yang menyangkut aspek tata kelola, sumber daya manusia dan teknologi.
ADVERTISEMENT
“Implementasi dari ke tujuh strategi ini akan ditempuh melalui bauran kebijakan dan rencana strategis yang akan mendukung inovasi pengembangan, secara berimbang dan kolaboratif, dengan mengedepankan prinsip-prinsip utama, yaitu pelindungan konsumen, integritas pasar, dan mencegah risiko sistemik,” kata Hasan.