Ini Skema Keringanan Kredit yang Paling Cocok bagi UMKM saat Pandemi

10 Juni 2020 13:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
UMKM yang menjalankan usaha di bidang pembuatan baju Foto: Dok. Kemenparekraf
zoom-in-whitePerbesar
UMKM yang menjalankan usaha di bidang pembuatan baju Foto: Dok. Kemenparekraf
ADVERTISEMENT
Sebagai bentuk relaksasi sekaligus menjaga stabilitas jasa keuangan di tengah pandemi COVID-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang restrukturisasi utang atau kredit.
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai keringanan kredit tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 dan POJK 14/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Dengan aturan ini, sektor jasa keuangan seperti perbankan dan perusahaan pembiayaan diharapkan dapat memberikan kelonggaran cicilan kredit kepada debitur terdampak pandemi.
Ada beberapa bentuk restrukturisasi yang bisa dilakukan oleh perbankan maupun perusahaan pembiayaan. Namun, dalam situasi pandemi seperti saat ini, ada skema-skema restrukturisasi tertentu yang dirasa paling tepat diberikan kepada debitur khususnya UMKM.
“Terkait skema apa yang paling ideal, kalau kita lihat terkait UMKM, pada bank-bank yang melakukan restrukturisasi yang dilakukan adalah relaksasi waktu, pembayaran pokok dan bunga,” ungkap Presiden Direktur PT Perusahaan Pengelola Aset Iman Rachman dalam diskusi virtual, Rabu (10/6).
UMKM pembuatan tembikar Foto: Dok. Kemenparekraf
Iman menjelaskan, pandemi saat ini bisa diklasifikasikan sebagai kondisi yang temporary atau bersifat sementara. Sehingga menurutnya relaksasi dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, dan pengurangan tunggakan bunga merupakan skema paling tepat.
ADVERTISEMENT
“Karena asumsinya ini dalam jangka pendek artinya 6 bulan sampai 1 tahun,” ujarnya.
Namun menurut Iman, selain mengandalkan restrukturisasi yang diberikan perbankan atau perusahaan pembiayaan, UMKM juga harus turut bertindak. Salah satu hal yang bisa dilakukan yaitu penyesuaian model bisnis agar bisa selaras dengan kondisi saat ini.
Misalnya jika selama ini UMKM bergerak di sektor rumah makan, maka saat ini mereka bisa mencoba mulai menjual makanan dalam bentuk kaleng ataupun beku. Sehingga meski restoran tak beroperasi, namun penjualan tetap bisa berjalan dengan sistem delivery order.
“Ada beberapa perubahan bisnis model. Di samping bicara restrukturisasinya, tapi kalau bisa model bisnisnya juga disesuaikan. Enggak hanya mengandalkan penundaan bayar bunga. Lihat market-market yang lain,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!