Kumparan Logo

Ini Solusi Jika Kamu Belum Bisa Dapatkan Meterai Rp 10.000

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Meterai tempel Rp 10.000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Meterai tempel Rp 10.000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak

Kementerian Keuangan sudah merilis meterai satu tarif Rp 10.000 yang mulai berlaku 1 Januari 2021. Meterai tersebut sudah tersedia dan sudah bisa didapatkan di seluruh kantor PT Pos Indonesia.

Namun, bagaimana jika kamu belum bisa mendapatkan meterai Rp 10.000? Kemenkeu mengumumkan masih bisa menggunakan meterai Rp 6.000 dan Rp3.000 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000.

"Temankeu masih bisa pakai meterai Rp6.000 & Rp3.000 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000," demikian unggahan akun resmi instagram Kemenkeu.

Penampakan meterai tempel Rp 10.000. Foto: Keterangan Resmi Ditjen Pajak

Adapun dokumen yang dikenakan bea meterai bersifat perdata di antaranya:

- Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.

- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.

- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.

- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Namun demikian, pemerintah juga memberikan pengecualian atau pembebasan bea meterai kepada sejumlah transaksi, di antaranya:

- Penanganan bencana alam.

- Segala kegiatan bersifat keagamaan dan sosial, di dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.

- Dokumen terkait lalu lintas orang dan barang. Di antaranya berupa surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, dan sebagainya.

- Segala bentuk ijazah, tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan

- Pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud, dan sebagainya.

instagram embed

Bea Meterai Elektronik Belum Berlaku

Tarif bea meterai baru sebesar Rp 10.000 untuk dokumen elektronik belum berlaku 1 Januari 2021. Belum dipastikan kapan tarif bea meterai baru tersebut akan diberlakukan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, saat ini Ditjen Pajak masih mempersiapkan aturan pelaksana UU Bea Meterai, termasuk aturan teknis mengenai dokumen meterai elektronik. Namun, Sri Mulyani belum dapat memastikan kapan meterai elektronik bisa dikenakan oleh masyarakat.

“Meterai elektronik belum ada, kami sedang lakukan persiapan infrastrukturnya, buat dulu bentuknya, distribusinya, dan infrastruktur penjualannya harus diperlukan persiapan. Dan mungkin 1 Januari 2021 belum akan dilakukan karena persiapannya butuh waktu,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.