Ini Struktur Lengkap dan Tugas Danantara dalam Undang-undang BUMN

21 Februari 2025 12:09 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Danantara. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Danantara. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Struktur Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) jadi salah satu yang diatur Undang-undang tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beleid ini telah diundangkan DPR pada Rapat Paripurna DPR Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 1 ayat ke-23 beleid ini, disebutkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen BUMN sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Selanjutnya dalam ayat 24 dan 25 dituliskan di bawah badan pengelola ini, bakal terdapat perusahaan Induk Investasi yang selanjutnya disebut Holding Investasi. Ini adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan (Danantara) yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.
Lalu pada ayat setelahnya, ada Perusahaan Induk Operasional yang selanjutnya disebut Holding Operasional, BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain.
ADVERTISEMENT
Adapun tugas dan struktur organisasi ini ditegaskan kembali dalam pasal 3F sebagai berikut:

Pasal 3F

(1) Badan bertugas untuk melakukan pengelolaan dividen BUMN.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berwenang:
a. mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN;
b. menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;
c. bersama Menteri membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional;
d. bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional;
e. memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden; dan
f. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya dalam Pasal 3M, Organ Badan terdiri atas:
a. dewan pengawas; dan
b. badan pelaksana.

Pasal 3N

(1) Dewan pengawas terdiri atas:
a. Menteri sebagai Ketua merangkap anggota;
b. perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota; dan
c. pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.
(2) Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Syarat Menjadi Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara

Pasal 3Q

(1) Badan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3M huruf berasal dari unsur profesional.
ADVERTISEMENT
(2) Salah satu anggota badan pelaksana diangkat menjadi kepala badan pelaksana.
(3) Seluruh anggota badan pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(4) Masa jabatan anggota badan pelaksana adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 3R

(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota badan pelaksana, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama;
e. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
f. memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/atau manajemen perusahaan;
g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana;
ADVERTISEMENT
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
i. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota badan pelaksana dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
a. anggota badan pelaksana yang lain;
b. anggota dewan pengawas;
c. pegawai Badan;
d. Direksi Holding Investasi atau Holding Operasional; dan/atau
e. Dewan Komisaris Holding Investasi atau Holding Operasional.

Holding Investasi

Bagian kedua UU ini mengatur tentang Direksi Holding Investasi. Adapun perubahan, di antara Pasal 3AC dan Pasal 4 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 3AD, Pasal 3AE, Pasal 3AF, dan Pasal 3AG.
ADVERTISEMENT
"Direksi Holding Investasi terdiri atas 1 (satu) direktur utama dan 1 (satu) atau lebih anggota Direksi," bunyi ayat pertama pasal 3AD undang-undang tersebut.
Kemudian, ayat kedua mengatur direksi Holding Investasi berasal dari unsur profesional. Selanjutnya pada ayat ketiga, dalam hal direksi Holding Investasi terdiri atas 2 (dua) orang anggota atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS Holding Investasi.
Ayat selanjutnya, dalam hal RUPS Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan direksi Holding Investasi.

Syarat untuk menjadi Direksi Holding Investasi:

Pasal 3AE

(1) Untuk dapat diangkat sebagai Direksi Holding Investasi, seseorang harus memenuhi persyaratan:
ADVERTISEMENT
a. warga negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama;
e. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
f. memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/atau manajemen perusahaan paling singkat 15 (lima belas) tahun;
g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
i. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direksi Holding Investasi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
ADVERTISEMENT
a. anggota Direksi Holding Investasi yang lain;
b. anggota Dewan Komisaris Holding Investasi;
c. pegawai Holding Investasi;
d. dewan pengawas Badan; dan/atau
e. badan pelaksana Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Direksi Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan larangan Direksi Holding Investasi sebagaimana di maksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 3AF

(1) Jabatan Direksi Holding Investasi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya telah berakhir; atau
c. diberhentikan oleh RUPS.
(2) Anggota Direksi Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris Holding Investasi dengan alasan:
a. tidak terpenuhinya salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AE ayat (1);
ADVERTISEMENT
b. pelanggaran persyaratan pengungkapan dan kerahasiaan;
c. tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
d. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh Direksi Holding Investasi.
e. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan Holding Investasi, Holding Operasional, BUMN, atau keuangan negara;
f. mengundurkan diri;
g. tidak menjalankan tugas sebagai anggota Direksi Holding Investasi
lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan;
h. berhalangan tetap; dan/atau
i. alasan lain yang dinilai tepat oleh Dewan Komisaris Holding Investasi atau peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas atau badan usaha milik negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan
pemberhentian serta pemberhentian sementara anggota Direksi Holding Investasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan kewenangan melakukan pengurusan, direksi Holding Investasi bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Holding Investasi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Holding Investasi dan Anggaran Dasar Holding Investasi.

Dewan Komisaris Holding Investasi

Adapun komisaris Holding Investasi ini terdiri dari satu komisaris utama, satu anggota Dewan Komisaris, dan satu anggota dewan komisaris independen.
Berikut pasal lengkap terkait dewan komisaris.

Pasal 3AH

(1) Dewan Komisaris Holding Investasi terdiri atas 1 (satu) komisaris utama, 1 (satu) anggota Dewan Komisaris, dan 1 (satu) Anggota Dewan Komisaris independen.
(2) Komisaris utama Holding Investasi merupakan perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
(3) Anggota Dewan Komisaris independen berasal dari unsur profesional.
(4) Perwakilan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah paling rendah pejabat eselon I.
ADVERTISEMENT

Holding Operasional

Selanjutnya, selain Holding Investasi, dibentuk juga Holding Operasional yang dibawahi oleh Danantara.

Pasal 3AK

(1) Dalam menjalankan kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (3) dan kewenangan Badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3F ayat (2), Menteri dan Badan mendirikan Holding Operasional.
(2) Holding Operasional mempunyai tugas untuk:
a. melakukan pengelolaan operasional BUMN; dan
b. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan.
(3) Holding Operasional merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas.

Pasal 3AL

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AK ayat (2), Holding Operasional berwenang melakukan tindakan sebagai berikut:
a. menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Operasional;
b. menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman;
c. memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN;
ADVERTISEMENT
d. melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Operasional, BUMN, dan Anak Usaha BUMN;
e. mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset Holding Operasional, dan atau BUMN kepada Badan;
f. mengusulkan kontrak manajemen Holding Operasional kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan; dan
g. tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam anggaran dasar Holding Operasional.

Pasal 3AM

(1) Seluruh saham Holding Operasional dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan.
(2) Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki 1% (satu persen) saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham seri B pada Holding Operasional.
ADVERTISEMENT