Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Ini Syarat Mobil Hybrid yang Dapat Diskon Pajak Ditanggung Pemerintah 3 Persen
14 Januari 2025 19:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Diarta menjelaskan syarat mobil hybrid yang dapat insentif diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 3 persen.
ADVERTISEMENT
"Syarat di sana bagaimana pengoptimalan lokalisasi untuk penggunaan produksi melalui local purchasing, harus ada komitmen memanfaatkan produksi lokal pada kendaraan, itu rincian detailnya ada," jelas Setia di acara Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah di Jakarta, Selasa (14/1).
Setia bilang, di dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, pemberian insentif PPnBM DTP diperuntukkan bagi kendaraan yang diproduksi di Indonesia dalam kategori Full Hybrid dan Mild Hybrid berdasarkan program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).
Adapun, insentif PPnBM DTP ialah bagian dari komitmen pemerintah untuk pengembangan mobil ramah lingkungan ke Electric Vehicle (EV).
Dalam kesempatannya, Setia menyebut keberadaan insentif untuk mobil hybrid diharapkan dapat mendatangkan investasi baru yang telah direncanakan sebelumnya oleh beberapa pabrik mobil hybrid Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Ini, kendaraan yang diproduksi bisa ramah lingkungan ide awalnya gitu, baik itu plug in, battery, full hybrid, mild hybrid, ini tetap diakomodir kalau pemerintah men-support proporsinya enggak sama, tetap dalam hal ini memberikan emisi yang paling sedikit yang diprioritaskan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Setia menyadari pentingnya sektor otomotif bagi kontribusi ekonomi Indonesia dan tantangan yang dihadapi pada tahun ini, dia menyampaikan usulan insentif dan relaksasi kebijakan, yakni Insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, Full, Mild) sebesar 3 persen.
Lalu, Setia mengusulkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan Electric Vehicle (EV) sebesar 10 persen guna mendorong industri kendaraan listrik.
"Ada juga penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB, di mana saat ini telah terdapat 25 provinsi yang menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB dan BBNKB," urainya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Setia berharap kebijakan ragam insentif ini mampu memberikan dukungan nyata terhadap keberlanjutan industri otomotif nasional serta menjaga daya saingnya di pasar domestik maupun global.