Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Penyelesaian restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih terus diupayakan pemerintah dan DPR. Kasus ini bermula dari perusahaan gagal membayar polis JS Saving Plan pada Oktober 2018.
ADVERTISEMENT
Setahun berlalu kasus ini, bagaimana skema penyelesaian pembayaran cicilan polis nasabah Jiwasraya?
Panitia Kerja atau Panja Jiwasraya yang diketuai Komisi VI DPR, telah melakukan setidaknya 7 kali rapat dengan Kementerian BUMN dan berbagai pihak pasca tim ini dibentuk di awal 2020.
Ketua Panja Jiwasraya Komisi VI DPR, Aria Bima, mengatakan berdasarkan hasil rapat yang panjang, pemerintah dan parlemen sepakat mengambil kebijakan penyelesaian polis nasabah dengan skema restrukturisasi dan bail in atau suntikan dana tidak langsung ke PT IFG Life.
IFG Life merupakan anak usaha dari PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI yang dibentuk untuk membayarkan polis nasabah. Jadi, polis nasabah dari Jiwasraya yang belum dibayar akan ditransfer ke IFG Life.
Sebelum opsi restrukturisasi diputuskan, sebenarnya ada dua opsi lain yang disodorkan manajemen Jiwasraya dan pemerintah, yaitu opsi bail out atau transfer dana langsung dan opsi likuidasi. Tapi, kedua opsi itu dinilai tidak tepat.
ADVERTISEMENT
"Terkait opsi-opsi ini, sudah kita buat kita buat tapi tidak bisa kita sampaikan sekarang. Maka selanjutnya Komisi VI hanya sampaikan prosesnya bail in saja," kata dia dalam Laporan Panja Jiwasraya ke Menteri BUMN Erick Thohir dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (30/11).
Menteri BUMN Erick Thohir yang juga hadir dalam rapat ini memastikan negara hadir dalam penyelesaian restrukturisasi polis nasabah, mulai dari nasabah tradisional hingga JS Saving Plan.
Keputusan pemerintah bail in pada Jiwasraya melalui IFG Life, menurutnya bagian dari kehadiran negara dalam menyelesaikan masalah ini.
"Insya allah kita jaga amanah ini. Yang kita bentuk adalah tim terbaik dan profesional," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan akan mengumumkan ke nasabah opsi penawaran penyelesaian polis melalui surat kabar pada awal Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Berikut timeline penyelesaian restrukturisasi polis nasabah Jiwasraya:
Agustus 2020
Jiwasraya menyampaikan rencana penyehatan lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
September 2020
Jiwasraya rapat koordinator terbatas dengan regulator untuk membeberkan hasil investigasi kasus ini.
Oktober 2020
Proses pra restrukturisasi dilakukan. Telah diterimanya pernyataan tidak berkeberatan atas RPK atau Rencana Penyehatan Keuangan berdasarkan surat OJK tanggal 22 oktober 2020. Lalu PT IFG Life telah didirikan pada 22 Oktober 2020.
November 2020
Pengajuan izin operasional IFG Life telah disampaikan ke OJK pada 13 November 2020.
Januari 2021
Diperoleh izin usaha, izin produk, dan izin pengalihan portofolio dari OJK ke IFG Life.
Maret-Juli 2021
Penerbitan surat utang oleh BPUI yang akan diserap PT Taspen (Persero) dengan nilai-nilai setingginya,
ADVERTISEMENT
"Tapi, kami tidak bisa sebutkan. Ini berbentuk Mandatory Convertible Bond (MCB)," ujarnya Arya.
Maret-Juni 2021
Pendanaan selanjutnya dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan total dana sekurang-kurangnya Rp12 triliun.
Desember 2020-Oktober 2021
Restrukturisasi dan perpindahan polis.
Juli-Oktober 2021
Pembayaran cicilan di muka dilakukan.