Ini Tingkatan Skor di SLIK OJK atau BI Checking, Kredit Macet Bakal Kena Sanksi

23 Agustus 2023 14:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Media sosial Twitter dihebohkan dengan cerita fresh graduate yang tidak lolos seleksi kerja karena memiliki skor kredit yang buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) atau sebelumnya bernama BI Checking.
ADVERTISEMENT
Lima pelamar tersebut masuk Kolektibilitas (Kol) 5 alias tahap bahaya (blacklist) yang menunjukkan pembayaran utang mereka tidak lancar.
Lantas, apa itu SLIK OJK dan apa saja tingkatan kredit skor yang ada dalam SLIK OJK? Berikut kumparan rangkum berbagai hal tentang SLIK OJK.
SLIK OJK
Mulanya, Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK dikenal dengan nama BI Checking. Namun, sejak 1 Januari 2018 pengelolaan riwayat kredit debitur yang semula dilakukan oleh Bank Indonesia, dilakukan oleh OJK. Nantinya, riwayat kredit debitur akan diukur dengan skor 1 hingga 5 atau yang biasa disebut dengan Kolektibilitas (Kol).
Tingkatan Skor SLIK OJK
Skor kredit lancar atau Kol 1 dapat diperoleh debitur jika mampu kewajiban seperti angsuran, pokok utang, hingga bunga tepat waktu.
ADVERTISEMENT
Debitur yang memiliki skor kredit Kol 1 dianggap memiliki karakter baik karena kelancaran membayar kewajibannya.
Debitur yang terlambat membayar tagihan pokok atau bunga selama 1 hingga 2 bulan akan masuk dalam skor kredit dalam perhatian khusus atau Kol 2.
Penetapan status Kol 2 secara manual juga diberikan jika debitur masih dipertimbangkan memiliki aliran kas yang baik namun kurang mampu dalam membayar kewajibannya.
Umumnya, debitur yang memiliki skor Kol 2 sudah dianggap buruk oleh pihak bank. Meski masih tergolong Performing Loan (PL).
Skor ini diperoleh ketika debitur memiliki tunggakan selama 3 hingga 4 kali. Penetapan status Kol 3 dapat diberikan oleh bank apabila debitur masih memiliki itikad baik.
ADVERTISEMENT
Meski kemampuan membayar utang kurang memadai namun bank meyakini debitur masih memiliki aliran kas yang cukup baik. Debitur yang ada dalam skor Kol 3 dipastikan mendapat surat peringatan pertama.
Debitur yang menunggak pembayaran pokok atau bunga antara 4 hingga 6 bulan hari akan berada di skor Kol 4.
Pada skor Kol 4 bank sudah harus mengambil asumsi angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan dan bersiap mengambil kesimpulan penyelesaian kredit bermasalah melalui pelelangan agunan sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
“Apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut,” tulis beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, skor kredit Kol 4 bisa saja berubah menjadi Kol 5. Jika bank memperoleh keyakinan bahwa debitur tidak hanya tidak mampu membayar kewajibannya, tetapi juga tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Dalam tahap ini, debitur akan mendapatkan Surat Peringatan kedua dan ketiga.
Skor terparah yang ada di SLIk adalah kredit macet. Hal ini terjadi jika debitur menunggak lebih dari 6 bulan.
Dalam hal ini, bank berkewajiban melaksanakan penyelesaian kredit bermasalah dengan melelang agunan, setelah mengeluarkan surat peringatan sebanyak tiga kali, menerbitkan anjak piutang, dan melaporkan riwayat penanganan dan penyelesaian kredit, mulai dari riwayat penagihan, negosiasi dan restrukturisasi (bila terdapat restrukturisasi).