Ini Tips Aman Ambil Pinjaman Tanpa Terjerat Pinjol Ilegal

4 Desember 2022 17:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pinjaman Online. Foto: Dok. Finmas
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pinjaman Online. Foto: Dok. Finmas
ADVERTISEMENT
Kemudahan, minimnya persyaratan, hingga jaminan dana cepat cair membuat fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) begitu banyak dinikmati masyarakat.
ADVERTISEMENT
Tak jarang, pinjol menjadi solusi kebutuhan dana masyarakat di tengah situasi darurat. Meski begitu, rendahnya literasi hingga keterbatasan regulasi membuat masyarakat rentan terjebak pinjol ilegal atau bahkan menjadi korban dari praktik penagihan tak manusiawi oleh pelaku jasa pinjol ilegal.
Perencana keuangan Mike Rini Sutikno mengungkapkan, masyarakat boleh mengambil pinjol. Asal digunakan untuk kebutuhan produktif bukan konsumtif.
"Boleh ambil pinjol. Itu karena pinjaman online bukanlah sesuatu produk yang dilarang," kata Mike kepada kumparan, Minggu (4/11).
Mike Rini Sutikno. Foto: kumparan
Menurut Mike, mayoritas masyarakat menggunakan uang pinjaman dari aplikasi pinjol untuk membayar kebutuhan jangka pendek. Seperti membayar tagihan, memenuhi gaya hidup, atau bahkan menjadikannya sebagai dana darurat.
"Orang itu lebih baik minjam daripada melakukan penghematan, mengorbankan nikmat. Itu menjerumuskan!" terang Mike.
ADVERTISEMENT
Infografik Para Penggocek Pinjol. Foto: kumparan
Mike mencontohkan, masyarakat dapat menggunakan pinjol untuk membeli komputer atau mengganti handphone dengan teknologi yang lebih canggih, karena urusan pekerjaan. Hal tersebut dinilai produktif, sebab berkontribusi dalam menunjang pekerjaan.
Di sisi lain, Mike sangat melarang masyarakat mengambil pinjol kemudian diinvestasikan baik itu dalam bentuk emas atau produk investasi lainnya. Sebab, bunga yang akan ditanggung jauh lebih besar dibanding profit dari produk investasi tersebut.
Aplikasi pinjaman online ilegal (pinjol) masih gentayangan di Google Play Store. Foto: Screenshot Google Play Store
Untuk itu, Mike meminta masyarakat untuk memahami terlebih dahulu perusahaan penyedia jasa pinjol. Mulai dari layanan yang disediakan, besaran bunga, hingga cara menagih utang.
Lebih lanjut, Mike merekomendasikan masyarakat untuk mengambil pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga bunga dan biaya administrasi lainnya sudah diatur sesuai dengan ketentuan OJK alias tidak terlalu tinggi.
ADVERTISEMENT
"Pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi OJK punya cara penagihan yang beretika. Kemudian juga tidak menyebarluaskan data pribadi atau melakukan teror," terang Mike.
"Ingat, yang namanya pinjaman harus dikembalikan. Karena dia bukan milik anda," pungkasnya.

Berikut daftar pinjol ilegal per Oktober 2022: