Insentif Bebas Pajak Dinilai Belum Tentu Tarik Minat Pekerja Pindah ke IKN

3 Desember 2023 14:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira. Foto: Muhammad Fadli Rizal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira. Foto: Muhammad Fadli Rizal/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah siap memberlakukan insentif bebas Pajak Penghasilan (PPh) bagi seluruh pekerja yang ditempatkan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pemberian insentif tersebut untuk menarik minat pekerja pindah ke IKN.
ADVERTISEMENT
Namun, insentif bebas PPh dinilai belum tentu menarik minat para pekerja untuk pindah ke IKN. Direktur Center of Economy and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan bagi pekerja swasta non-BUMN, insentif bukan jadi prioritas utama pindah ke IKN seiring banyak realisasi investasi belum jalan.
“Sebagian pekerja lokal sekitar IKN di sektor informal seperti perkebunan, pertanian. Mereka juga tidak sepenuhnya kena dampak dari PPh,” kata Bhima saat dihubungi kumparan, Minggu (3/12).
Bhima menganggap perpindahan para pekerja ke IKN bukan hanya perihal pembebasan PPh, tetapi infrastruktur dasar harus disiapkan terlebih dahulu. Sehingga warga yang tinggal di sana bisa mengakses air bersih hingga transportasi.
“Masih ada pertimbangan pekerja berumah tangga, sudah memiliki rumah, anaknya sudah sekolah. Untuk memutuskan pindah ke IKN pertimbangannya sangat banyak,” tutur Bhima.
ADVERTISEMENT
Pekerja berada di kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Senada, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, mencermati angka PPh yang dibebaskan tidak terlalu signifikan bagi pekerja dibandingkan saat mereka bekerja saat ini. Di sisi lain, banyak pertimbangan pegawai untuk pindah ke IKN.
“Insentif itu sangat efektif bagi PNS yang baru sangat masuk atau meniti karir dari bawah, tapi senior atau middle PNS tidak tertarik dengan model seperti itu,” ujar Tauhid.
Selain itu, kata Tauhid, proyek IKN tersebut masih terbilang baru dan fasilitas masih belum tersedia. “Pegawai yang sudah berumur di 40 tahun sangat enggan karena mereka pensiun umur 50-55 mau menghabiskan waktu tapi harus pensiun di sana, sedangkan keluarga di sini sudah punya rumah,” tutur Tauhid.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Staf Ahli Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yon Arsal, memastikan gaji ASN dan pegawai swasta yang bekerja di IKN utuh 100 persen dan tidak dipotong pajak penghasilan (PPh) hingga tahun 2035.
Yon menyebut pemberlakuan aturan tersebut tertuang dalam PPh Pasal 21. Pemotongan gaji tidak dilakukan untuk seluruh pegawai yang berdomisili di IKN.
“PPh kita kan misal gaji 100, potong pajak 5 persen, nah ini sekarang ditanggung pemerintah jadi saya terimanya 100 persen. Gajinya full, PPh-nya ditanggung pemerintah sampai 2035,” kata Yon saat ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jumat (1/12).