Insentif Kemenkeu di Awal 2025: Bebas PPN Mobil Listrik dan Rumah Baru

8 Februari 2025 11:00 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara rumah subsidi yang telah selesai dibangun di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (7/11/2024). Foto: Putra M. Akbar/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara rumah subsidi yang telah selesai dibangun di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (7/11/2024). Foto: Putra M. Akbar/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/2025 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Mobil Listrik Ditanggung Pemerintah dan PMK Nomor 13/2025 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran (TA) 2025.
ADVERTISEMENT
Bebas PPN Mobil Listrik
Berdasarkan PMK 12/2025, kebijakan ini untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah, dalam mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah dan memberikan dukungan kepada sektor industri yang memiliki multiplier effect tinggi, guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
"Perlu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, perlu dukungan pemerintah melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah," tulis dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (7/2).
Insentif yang diberikan dalam Peraturan Menteri ini meliputi Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah.
PPN yang ditanggung pemerintah, sebagaimana dimaksud pada diberikan atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung pemerintah, sebagaimana dimaksud pada diberikan atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) tertentu.
PT BYD Motor Indonesia (BYD) menandatangani kesepakatan kerja sama dengan PT SuryaciptaSwadaya terkait pembangunan pabrik mobil listrik. Foto: Dok. Suryacipta Swadaya
Insentif PPN yang diberikan kepada pembeli yang PPN ditanggung pemerintah ini untuk tahun anggaran 2025. Untuk bisa mendapatkan insentif, pembeli wajib melakukan registrasi kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, untuk KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan KBL berbasis baterai bus tertentu, wajib memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Diantaranya, yakni KBL berbasis baterai roda empat tertentu dengan TKDN paling rendah yaitu 40 persen, KBL bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah sebesar 40 persen, dan KBL berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai kurang dari 40 persen.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, PPnBM yang tertuang atas penyerahan LCEV tertentu oleh pengusaha kena pajak ditanggung pemerintah untuk anggaran 2025 yaitu full hybrid, mild hybrid, dan atau plug in hybrid.
Insentif PPN yang diberikan ini berlaku untuk masa pajak bulan Januari 2025 hingga Desember 2025. Dengan demikian, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2026.
Bebas PPN Rumah Baru
PMK 13/2025 ini merupakan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah TA 2025.
Dalam Pasal 2 ayat 1, PPN yang terutang atas penyerahan (a) rumah tapak dan (b) satuan rumah susun, yang memenuhi persyaratan, ditanggung pemerintah untuk TA 2025.
ADVERTISEMENT
Rumah tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.
Kemudian, satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.
Dua anak bermain sepeda di salah satu kompleks perumahan subsidi, Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (7/11/2024). Foto: Putra M. Akbar/Antara Foto
"PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas penyerahan merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris," tulis Pasal 3 (1), diterima kumparan Jumat (7/2).
PPN pembelian rumah ini akan ditanggung pemerintah terhitung dari tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai tanggal 31 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengusaha kena pajak penjual, nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah yang diserahterimakan, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan, juga nomor berita acara serah terima.
PPN yang bakal ditanggung pun diatur jumlah transaksi pembelian rumahnya, artinya rumah tapak atau satuan rumah susun harus memenuhi persyaratan harga jual paling banyak Rp 5 miliar dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Dalam hal atas rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud, yakni telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada Pengusaha Kena Pajak penjual sebelum berlakunya PMK ini, dapat diberikan insentif PPN ditanggung Pemerintah dengan ketentuan, dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling cepat tanggal 1 Januari 2025; dan pemenuhan ketentuan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai tanggal 31 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
PPN ditanggung pemerintah ini diberikan untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.
Adapun, rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan PMK ini.