Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Insentif Kendaraan Listrik Tuai Banyak Kritik, Perlu Lanjut di Tahun Depan?
27 Mei 2023 20:04 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kebijakan insentif kendaraan listrik Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru dan konversi, serta pemotongan pajak untuk pembelian mobil listrik sebesar 10 persen, menuai banyak kritikan salah satunya dari para anggota DPR RI.
ADVERTISEMENT
Selain itu, sejak kebijakan ini diluncurkan pada 20 Maret 2023, peminat kendaraan listrik juga cenderung masih minim. Hal tersebut terlihat dari pengajuan konversi motor listrik baru 200 pendaftar dari target 50.000 di tahun ini.
Sama halnya dengan pembeli motor listrik. Berdasarkan laman SISAPIRa hari ini, Sabtu (27/5), pendaftar program insentif baru 599 unit, 2 unit masih dalam proses verifikasi, dan belum ada insentif yang tersalurkan sama sekali.
Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, mengatakan meskipun mendapatkan banyak kritikan, dia menilai kebijakan insentif kendaraan listrik masih perlu dilanjutkan di tahun 2024 walau sudah berbeda rezim kepemimpinan.
"Saya merasa kebijakan ini harus dilanjutkan di 2024 hingga tercapai titik tertentu pasar kendaraan listrik bergulir tanpa subsidi," ujarnya kepada kumparan, Sabtu (27/5).
"Menurut saya yang mengkritik belum paham tujuan dari kebijakan ini. Ini adalah kebijakan untuk mendorong adopsi kendaraan listrik dalam rangka menarik investasi manufaktur industri kendaraan listrik di Indonesia. Jangan dilihat sepenggal-sepenggal," lanjutnya Fabby.
ADVERTISEMENT
Fabby menuturkan, titik pasar kendaraan listrik adalah 2,5 hingga 5 persen jumlah penjualan dari total pasar yang disasar per tahun. Dengan begitu, untuk motor listrik harus mencapai populasi 3 juta dan populasi mobil sebanyak 250 ribu.
Sementara itu, lanjut dia, program bantuan atau insentif pemerintah ditargetkan mencapai 200 ribu motor listrik, 35 ribu untuk mobil listrik, dan 138 unit bus listrik hingga tahun 2023.
"Kalau dilakukan 2024, dengan asumsi target yang sama 'critical mass' untuk pasar EV (electric vehicle) tumbuh belum tercapai. Jadi paling tidak program ini dilanjutkan hingga 2027," jelas Fabby.
Dihubungi terpisah, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menilai kebijakan insentif kendaraan listrik memang salah sasaran jika ditujukan kepada mobil listrik atau bahkan mobil dinas, di mana para penggunanya adalah tergolong masyarakat mampu.
ADVERTISEMENT
"Tapi kalau subsidinya itu untuk angkutan umum misalnya bus angkutan kota dan sebagainya, kedua untuk sepeda motor, itu saya kira tepat sasaran bisa dilanjutkan," kata Fahmi.
Sebelumnya, anggota DPR RI ramai-ramai mengkritisi kebijakan subsidi kendaraan listrik saat Rapat Paripurna ke-24 Masa Sidang V tahun 2022-2023, dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN
Salah satu kritik terhadap insentif kendaraan listrik disampaikan perwakilan fraksi Demokrat, Rizki Aulia Natakusumah. Dia menyampaikan pihaknya meminta pemerintah dapat memfokuskan subsidi untuk membangun infrastruktur ramah lingkungan dan mendukung transportasi massa.
"Kami memandang pemberian subsidi untuk kendaraan listrik pribadi justru kontraproduktif karena seolah-olah subsidi ini diberikan kepada pengusaha, masyarakat yang mampu, bukan kepada rakyat kecil yang sangat membutuhkan uluran tangan dari pemerintah," tuturnya, Selasa (23/5).
ADVERTISEMENT