Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Insentif Mobil Listrik Diumumkan 1 April 2023, Harga Bisa Turun 32 Persen
20 Maret 2023 18:54 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan insentif mobil listrik dan bus baru akan diumumkan 1 April 2023. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers cara Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
ADVERTISEMENT
Karena baru akan diumumkan awal bulan, Luhut masih merahasiakan besaran insentif yang akan diberikan pembeli mobil listrik.
"Untuk KBLBB roda empat akan diumumkan kebijakannya tepat 1 April. Saat ini proses finalisasi sedang kami lakukan bersama," kata Luhut, Senin (20/3).
Di lokasi yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga tidak menyebutkan berapa besaran insentif mobil listrik. Tapi dia mengatakan harganya bisa turun 32 persen
Sementara untuk kendaraan roda dua alias motor listrik sudah berlaku hari ini. Besaran insentifnya juga sudah ditentukan Rp 7 juta per motor listrik dan motor konvensi selama dua tahun atau hingga 2024. Jumlahnya 1 juta unit.
"Secara akumulatif insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakai akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk motor listrik," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara merek mobil yang saat ini sudah mencapai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen adalah Hyundai dan Wuling.
Untuk mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN di atas 40 persen mengikuti program kementerian perindustrian diberikan insentif PPN sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen.
Sementara untuk bus listrik dengan TKDN di atas 20-40 persen, diberikan insentif PPN sebesar 5 persen. Dengan demikian, PPN yang harus dibayar adalah sebesar 6 persen.
"Untuk model dan tipe kendaraan yang telah memenuhi syarat TKDN akan ditetapkan oleh keputusan menteri industri," ujarnya.
Berikut insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk KBLBB:
1. Tax holiday hingga 20 tahun ini sesuai dengan nilai investasinya untuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya. Pun dengan industri logam dasar hulu besi baja atau bukan besi baja tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi termasuk smelter nikel dan produksi baterai
ADVERTISEMENT
2. Super tax deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai, dan alat listrik
3. PPN dibebaskan atas barang tambang termasuk biji nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai
4. PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang model berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor
5. PPN Barang Mewah (PPNBM) untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kemenperin sebesar 0 persen dibandingkan dengan kendaraan non listrik yang minimal PPNBM-nya 15 persen
6. Bea masuk MFN impor mobil incompletely knock down atau IKD 0 persen. Bea masuk completely knock down atau CKD 0 persen melalui beberapa kerjasama FPI dan CEPA termasuk Korea dan China
ADVERTISEMENT
7. Pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBN kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor atau PKB sebesar 90 persen.