Insentif Pajak UMKM Berakhir Juni, Pemerintah Evaluasi Diperpanjang atau Tidak

19 Mei 2021 12:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi UMKM. Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMKM. Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Insentif pajak bagi UMKM yang terdampak pandemi COVID-19 akan berakhir pada 30 Juni 2021. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, belum bisa memastikan insentif yang berlangsung sejak April 2020 itu diperpanjang atau tidak.
ADVERTISEMENT
Prastowo mengatakan pemerintah saat ini masih melakukan evaluasi. Keputusan mengenai pemberian insentif tersebut tentu juga tetap mempertimbangkan perkembangan pandemi COVID-19.
"PPh ditanggung pemerintah berlaku sejak April 2020 sementara sampai Juni 2021. Nanti kita lihat kalau memang kondisi masih berat bagi para pelaku usaha pemerintah mempertimbangkan yang terbaik apakah ini akan diperpanjang atau tidak. Kami sedang melakukan evaluasi di lapangan," kata Prastowo saat acara yang ditayangkan di Metro TV, Rabu (19/5).
Adanya insentif pajak tersebut membuat pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.
Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
Ilustrasi transformasi digital dan UMKM. Foto: Devi Puspita Amartha Yahya/Unsplash
Prastowo mengharapkan para pelaku UMKM bisa memanfaatkan insentif tersebut. Ia merasa insentif yang disiapkan pemerintah bisa membuat UMKM bangkit.
ADVERTISEMENT
"Kepada para wajib pajak pelaku UMKM silakan, pemerintah berkomitmen memberikan dukungan kepada anda semua supaya dapat bertahan, bangkit, dan bahkan lebih kuat lagi, maka boleh memanfaatkan ini, bisa menjalankan ini dengan baik," ujarnya.
Tak hanya di insentif pajak, Prastowo mendorong pelaku UMKM bisa memanfaatkan insentif lainnya di non pajak yang sudah disiapkan pemerintah. Sehingga dampak pandemi COVID-19 ke pelaku UMKM bisa cepat diatasi.
"Non pajak anda berhak mendapat subsidi bunga, berhak mendapatkan dukungan penjaminan kalau meminjam ke perbankan atau ke lembaga keuangan ada dukungan penjaminan, lalu ada bantuan modal produktif untuk UMKM selain yang pajak ini yaitu PPh ditanggung pemerintah," katanya.