Insentif PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM Diperpanjang hingga 2025

17 Desember 2024 21:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada acara Harbolnas 2024 di Jakarta, Jumat (6/12/2024).  Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada acara Harbolnas 2024 di Jakarta, Jumat (6/12/2024). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk pelaku UMKM akan diperpanjang selama satu tahun.
ADVERTISEMENT
Maman mengatakan, insentif PPh Final 0,5 persen diberikan selama tujuh tahun untuk seluruh pengusaha UMKM. Tujuan dari insentif tersebut yaitu setelah tujuh tahun pengusaha-pengusaha UMKM yang mendapatkan insentif, mereka bisa mandiri.
"Tujuh tahun ini berakhir di Desember nanti. Nah bagi mereka yang sudah mendapatkan insentif selama tujuh tahun, dan kita lihat masih belum ini, kita kasih perpanjangan waktu satu tahun," kata Maman di Kantor Kementerian BUMN, Selasa (17/12).
Maman menjelaskan, pengenaan PPh final 0,5 persen hanya berlaku untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar juta per tahun. Sedangkan UMKM berpenghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan PPh.
"Jadi yang pertama, yang di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan PPh, yang di bawah Rp 4,8 miliar diberikan insentif 0,5 persen selama tujuh tahun," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Namun, bagi para pelaku UMKM yang baru menerima insentif dua tahun, masih diberikan jangka waktu lima tahun ke depan.
Bagi yang sudah berjalan tujuh tahun, diperpanjang sampai akhir 2025. Bagi yang baru menjalankan insentif selama tiga tahun, masih diberikan kesempatan empat tahun ke depan.
"Itu clear-nya ya, jadi supaya mau saya luruskan artinya, ini tidak serta-merta hanya dikasih sampai satu tahun ke depan aja. Bagi saudara-saudara kita yang baru mendapatkan insentif pajak PPH 0,5 persen itu baru tiga tahun, mereka masih punya kesempatan empat tahun," kata Maman.
Sejalan dengan hal tersebut, Maman menegaskan, pemerintah akan menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
ADVERTISEMENT
"Iya, nanti kan ini akan direvisi semua nih PP-nya. Jadi itulah bentuk affirmative action pemerintah kepada saudara-saudara kita di sektor UMKM. Targetnya sebelum awal Januari ya sudah harus sedang lagi dalam proses," kata Maman.