Instagram & Facebook Sedang Ajukan Izin Social Commerce, untuk Apa?

16 Oktober 2023 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi media sosial Facebook dan Instagram. Foto: Koshiro K/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi media sosial Facebook dan Instagram. Foto: Koshiro K/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dirjen Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menyebut Instagram dan Facebook mengajukan izin social commerce. Dengan izin itu, kedua platform tersebut dapat menyediakan layanan penjualan di aplikasinya.
ADVERTISEMENT
“Iya sedang mengajukan social commerce. (Saat ini izinnya) iklan, promosi dan sebagai kantor penghubung yang tadi untuk menyelesaikan sengketa, konsumen,” kata Isy saat ditemui di Gedung Badan Pangan Nasional, Senin (16/10).
Isy menyebut izin yang dipegang Facebook saat ini adalah media sosial. Perusahaan mendapat izin social commerce dari Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KP3A).
“Harus ada KP3A Itu untuk menjembatani kalau ada sengketa konsumen, kemudian dia harus menyelesaikan segala itu melalui kantor penghukum itu. Jadi KP3A itu sebagai kantor penghubung saja,” tuturnya.
Isy menegaskan Facebook tidak boleh berjualan dan hanya bisa promosi melakukan iklan saja. Ia menyebut Kemendag terus mengawasi penjualan dari platform tersebut.
Direktur Bahan Pokok dan Penting Kemendag, Isy Karim. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
ADVERTISEMENT
Beleid tersebut salah satunya mengatur tentang pemisahan bisnis antara media sosial, e-commerce, dan social commerce. Social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran dan promosi barang dan atau jasa.
Permendag tersebut diterbitkan pada Senin (26/9) dan resmi melarang social commerce digunakan untuk jual-beli. Selain itu, Kemendag menargetkan penyusunan positive list atau daftar barang di bawah harga USD 100 atau Rp 1,5 juta yang masih bisa diimpor melalui e-commerce rampung Oktober 2023.