Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Instagram & Facebook Sedang Ajukan Izin Social Commerce, untuk Apa?
16 Oktober 2023 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Iya sedang mengajukan social commerce. (Saat ini izinnya) iklan, promosi dan sebagai kantor penghubung yang tadi untuk menyelesaikan sengketa, konsumen,” kata Isy saat ditemui di Gedung Badan Pangan Nasional, Senin (16/10).
Isy menyebut izin yang dipegang Facebook saat ini adalah media sosial. Perusahaan mendapat izin social commerce dari Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KP3A).
“Harus ada KP3A Itu untuk menjembatani kalau ada sengketa konsumen, kemudian dia harus menyelesaikan segala itu melalui kantor penghukum itu. Jadi KP3A itu sebagai kantor penghubung saja,” tuturnya.
Isy menegaskan Facebook tidak boleh berjualan dan hanya bisa promosi melakukan iklan saja. Ia menyebut Kemendag terus mengawasi penjualan dari platform tersebut.
Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
ADVERTISEMENT
Beleid tersebut salah satunya mengatur tentang pemisahan bisnis antara media sosial, e-commerce, dan social commerce . Social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran dan promosi barang dan atau jasa.
Permendag tersebut diterbitkan pada Senin (26/9) dan resmi melarang social commerce digunakan untuk jual-beli. Selain itu, Kemendag menargetkan penyusunan positive list atau daftar barang di bawah harga USD 100 atau Rp 1,5 juta yang masih bisa diimpor melalui e-commerce rampung Oktober 2023.