Kumparan Logo

Interpol: Buronan Eks Dirut Investree Rugikan Masyarakat Rp 2,75 Triliun

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
OJK pulangkan mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto Gunadi ke Tanah Air, di Gedung Angkasa Pura Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (26/9). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
OJK pulangkan mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto Gunadi ke Tanah Air, di Gedung Angkasa Pura Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (26/9). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI (Polri) dan Interpol berhasil memulangkan mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), ke Indonesia setelah buron di Qatar.

Adrian dinilai merugikan masyarakat hingga Rp 2,75 triliun melalui kegiatan penghimpunan dana ilegal.

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, menyebut nilai kerugian tersebut sesuai dengan red notice yang diterbitkan Interpol.

“Kalau kerugian yang kami kumpulkan, sesuai dengan Interpol Red Notice Rp 2,75 triliun,” ujar Brigjen Untung di Gedung Angkasa Pura Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (26/9).

Untung menjelaskan, kerugian itu timbul dari praktik pinjaman online dan peer-to-peer (P2P) lending ilegal.

“Kerugiannya kan semua berupa pinjaman online, P2P lending, di mana mereka menghimpun dana masyarakat tanpa izin dari pihak otoritas,” katanya.

Menurut Brigjen Untung, Adrian mulai sering berada di Qatar sejak 2023. Namun pada Februari 2024 ia resmi kabur setelah ditetapkan sebagai buronan oleh OJK.

“Ya mulai dari pengakuannya selama kami berkomunikasi dari 2023 dia sudah mulai menjalin ke sana, ke Qatar 2023-2024. Itu bolak balik dia 2024 Februari resmi dia kabur karena ditetapkan sebagai buronan OJK tanggal 14 Februari 2024,” lanjut dia.

Deputi Komisioner Hukum OJK, Yuliana, menuturkan bahwa selama penyidikan Adrian tidak kooperatif dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ses NCB Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko saat dijumpai di Mabes Polri, Jaksel, Jumat (21/3/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

“Penyidik OJK kemudian menetapkan Saudara AAG sebagai tersangka dan melalui koordinasi intensif dengan Konwar Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri diterbitkanlah daftar pencarian orang atau DPO dan juga memasukkan nama yang bersangkutan di dalam red notice pada tanggal 14 November 2024,” ungkap Yuliana di kesempatan yang sama.

Dia menambahkan, pemulangan Adrian dilalui lewat jalur government to government (G2G) berupa permohonan ekstradisi kepada pemerintah Qatar. Selain itu, paspor Adrian telah dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Proses pemulangan Saudara AAG ini dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB. Antara kedua negara tentu saja Qatar dan Republik Indonesia melalui kolaborasi berbagai pihak dan di sini peran dari menteri dalam negeri Qatar juga cukup besar untuk membantu suksesnya pemulangan dari tersangka,” kata Yuliana.

Saat ini Adrian berstatus tahanan OJK dan akan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. OJK juga memastikan koordinasi dengan Bareskrim Polri terus berjalan, termasuk terkait laporan-laporan korban lain yang mulai masuk.

instagram embed