Kumparan Logo

Intip 5 Kelompok Penghasilan dan Besaran Pajaknya di RUU Perpajakan

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Pajak Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Foto: Shutterstock

Dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan segera disahkan, pemerintah membuat 5 Lapisan Penghasilan Kena Pajak.

Dikutip dari RUU HPP pasal 17, berikut 5 kelompok Penghasilan Kena Pajak (PKP):

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun, tarif pajak 5 persen

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta per tahun, tarif pajak 15 persen

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta per tahun, tarif pajak 25 persen

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar per tahun, tarif pajak 30 persen

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun, tarif pajak 35 persen

Saat ini, tarif PPh orang pribadi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, lapisan terbawah adalah penghasilan Rp 50 juta per tahun. Sedangkan lapisan teratas adalah penghasilan di atas Rp 500 juta dengan pajak 30 persen.

Artinya di RUU HPP ini, ada kelompok baru yakni penghasilan di atas Rp 5 miliar dengan pajak 35 persen. Saat ini, RUU HPP itu telah disetujui oleh DPR RI dan tinggal menunggu pengesahan di rapat paripurna.