Intip Gaji dan Tunjangan Mentan yang Bakal Dikasih ke Yatim Piatu

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman berjanji akan memberikan gaji dan tunjangannya ke yatim piatu. Hal itu diungkapkan Amran ketika makan malam bersama di gedung AAS Building di Makassar, Sabtu (28/10).
“Pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa gaji dan tunjangan saya sebagai menteri akan saya serahkan kepada yatim piatu, itu komitmen saya,” ungkap Amran melalui keterangan tertulis, Minggu (29/10).
Lantas, berapa total gaji dan tunjangan yang diterima Amran?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, seorang menteri mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Namun, angka itu belum termasuk tunjangan. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Jika diakumulasikan, dalam sebulan Amran bisa mengantongi Rp 18,64 juta.
Tak hanya mengantongi gaji dan tunjangan, terdapat pula dana operasional menteri (DOM) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga. Setiap menteri akan mendapatkan dana operasional sekitar Rp 120 juta hingga Rp 150 juta per bulan.
Selain itu, para menteri juga mendapatkan fasilitas rumah dinas yang berada di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, mobil Toyota Crown 2.5 HV G Executive, hingga jaminan kesehatan.
