Intip Gaji dan Tunjangan Rafael Alun, Pejabat Pajak Berharta Rp 56 Miliar

23 Februari 2023 13:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
21
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rafael Alun Trisambodo. Foto: Facebook/KPPPMADUA
zoom-in-whitePerbesar
Rafael Alun Trisambodo. Foto: Facebook/KPPPMADUA
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo kini menjadi sorotan publik. Anaknya yang bernama Mario Dandy Satriyo, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan putra anggota GP Ansor dan kerap memamerkan kendaraan mewah.
ADVERTISEMENT
Rafael Alun merupakan Kepala Bagian umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II. Ia memiliki total harta Rp 56 miliar di tahun 2021, jauh lebih besar dari Dirjen Pajak Suryo Utomo yang sebesar Rp 14,4 miliar.
Gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) DJP secara umum sama dengan PNS lainnya, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Bedanya, tunjangan kinerja (tukin) PNS DJP lebih besar dibandingkan PNS di kementerian/lembaga lainnya.
Rafael merupakan pejabat eselon III, dengan golongan antara IIId sampai IVb. Sesuai PP 15/2019, gaji pokok pokok eselon III adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, PNS juga menerima tunjangan melekat, seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, serta tunjangan umum.
Selain itu, PNS juga mendapat tunjangan kinerja (tukin). Untuk PNS DJP, aturan tukinnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 211 Tahun 2017. Tukin PNS DJP dihitung berdasarkan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai itu sendiri. Sebanyak 60 persennya merupakan status capaian kinerja organisasi dan 40 persen status capaian kinerja pegawai.
ADVERTISEMENT
Untuk eselon III dan ke bawah, tukin maksimalnya sebesar Rp 46.478.000 untuk peringkat jabatan 19 dan tukin minimal Rp 5.361.800 untuk peringkat jabatan 4.