Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Inul Daratista Syok Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen: Mau Modyar Tah?
14 Januari 2024 15:26 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai pajak hiburan tercantum dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40 persen sampai 75 persen, sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!” tulis Inul dalam akun X pribadinya @daratista_inul, dikutip Minggu (14/1).
Inul bahkan membagikan kondisi salah satu outlet karoke miliknya, Inul Vizta . Dalam video itu, Inul memperlihatkan betapa sepi tempat hiburan tersebut, hanya ada dua hingga tiga ruangan yang terisi.
“Kita lihat kondisi karaoke saya sekarang. Ini hari Sabtu, kita lihat kondisinya sepi, tamunya juga tidak banyak, dan pajak yang ada di sini aja udah 25 persen,” ungkap Inul.
Dalam video itu pula, Inul mewawancarai pegawainya. Salah satu pegawai mengirim email yang mengatakan banyak pelanggan yang mengeluh ketika pajak dinaikkan menjadi 25 persen.
ADVERTISEMENT
“Pajak 25 persen aja banyak tamu yang komplain. Gimana nanti kalau pajak naik 70 persen, kita pasti lebih banyak komplain lagi,” kata salah satu pegawai Inul Vizta.
Untuk itu, Inul meminta pemerintah untuk mengkaji ulang UU No.1/2022. Pasalnya, risiko terjadinya PHK sangat tinggi jika tarif pajak hiburan tetap selangit. Menurutnya, perusahaan akan kekurangan pelanggan, sehingga tidak mampu lagi membayar gaji karyawan.
Inul juga mengajak Menparekraf Sandiaga Uno untuk duduk bareng, membahas masalah pajak hiburan.
"Saya tunggu kabar baiknya nggih pak untuk duduk bareng ngopinya sama rekan-para stakeholders yang punya usaha hiburan karaoke yang pada jantungan. Pak Mentri @sandiuno," ungkapnya.
Hal yang sama juga dikeluhkan oleh pengacara kondang Hotman Paris protes tentang tingginya pajak hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.
ADVERTISEMENT
"What? 40 sampai dengan 75 persen pajak? What? OMG (kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam)," kata Hotman Paris dalam akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP ) mengatakan aturan mengenai pajak hiburan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Ia menegaskan pajak hiburan tidak diatur pemerintah pusat.
"Ya itu sudah mutlak sesuai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) tidak diatur oleh pemerintah pusat itu kewenangan pemerintah daerah," kata Dwi beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Buku Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, terdapat sepuluh objek pajak hiburan antara lain:
1. Tontonan film
2. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
3. Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya
4. Pameran
5. Diskotek, karaoke, kelab malam, dan sejenisnya
ADVERTISEMENT
6. Sirkus, akrobat, dan sulap
7. Permainan biliar dan boling
8. Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan
9. Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center)
10. Pertandingan olahraga.
Dalam buku itu disebutkan, tarif pajak hiburan disesuaikan dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35 persen.
"Khusus untuk Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, kelab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen," tulis buku itu.
Khusus Hiburan kesenian rakyat atau tradisional dikenakan tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.