Investasi Bodong Kerap Catut Entitas Resmi, Ini Tips Menghindarinya
·waktu baca 5 menit

Beberapa tahun belakangan, tren investasi semakin meningkat di masyarakat, bahkan merambah ke generasi milenial dan Gen Z. Munculnya berbagai aplikasi khusus untuk investasi hingga influencer yang semakin gencar mempromosikan berbagai keuntungan investasi menjadi beberapa alasannya.
Di sisi lain, investasi bodong pun semakin meresahkan. Tidak tanggung-tanggung, investasi bodong ini kerap menggaet influencer sebagai afiliator hingga mencatut nama instansi atau perusahaan resmi agar investor semakin percaya.
Salah satunya dialami oleh OVO. Ya, beberapa waktu lalu, nama OVO dicatut oleh grup investasi bodong di Telegram bertajuk 'OVO Investasi Reksadana'. Presiden Direktur OVO & Co-Founder/CEO Bareksa, Karaniya Dharmasaputra, menegaskan bahwa akun Telegram tersebut tidak memiliki kaitan dengan OVO. Tak perlu menunggu waktu lama, akun bodong itu juga telah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi.
OVO hanya satu dari ribuan perusahaan yang namanya dicatut oleh investasi bodong yang secara lihai memalsukan legalitas dan identitas untuk meyakinkan masyarakat. Tidak hanya berdampak terhadap platform dompet digital dan layanan finansial, modus ini tentu juga merugikan para investor, apalagi mereka yang masih pemula.
Lantas, apa yang bisa kita lakukan agar terhindar dari investasi bodong yang mengakibatkan kerugian finansial ini?
4 Tips Menghindari Jebakan Investasi Bodong
Cek izin dan legalitas
Tidak dapat dipungkiri bahwa rendahnya literasi keuangan menjadi salah satu penyebab masih banyak orang yang terjebak dalam investasi ilegal. Menurut Certified Financial Planner, Annisa Stevani, di tengah inklusi keuangan yang meningkat, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia masih terbilang rendah.
“Menurut data dari survei OJK tahun 2019, hanya 38 persen masyarakat Indonesia yang sudah paham literasi keuangan, sementara indeks inklusi keuangan sudah ada di angka 76 persen. Jadi ada ketimpangan orang-orang yang sudah pakai produk jasa keuangan dengan yang sudah paham,” terang Annisa Stevani dalam webinar “Hati-Hati Investasi Bodong” di YouTube kumparan (6/4).
Senada dengan Annisa, Presiden Direktur OVO & Co-Founder/CEO Bareksa, Karaniya Dharmasaputra, mengungkapkan perlunya edukasi, tidak hanya terhadap produk investasi, tetapi juga memastikan perusahaan investasi yang dituju aman dan legal.
Karaniya menerangkan, satu hal yang harus dilakukan sebelum mulai berinvestasi adalah mengecek izin dan legalitas perusahaan. Namun, meski grup investasi telah mengeklaim izin dari perusahaan resmi, kita harus tetap waspada karena izin ini juga rentan dipalsukan.
Langkah pengecekan bisa dilakukan dengan mengunjungi laman resmi lembaga pengawas yang berwenang. “Tetap hati-hati meski telah berizin, karena izin juga bisa dicatut atau dipalsukan. Caranya agar masyarakat bisa cek keasliannya adalah mengecek langsung ke website lembaga resmi seperti OJK, Bank Indonesia, BAPPEBTI,” jelas Karaniya.
Hati-hati bertransaksi di media sosial
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengungkapkan bahwa meski pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk memblokir situs dan grup investasi bodong, peran masyarakat tetap penting untuk menekan laju oknum-oknum investasi ilegal. Salah satu caranya dengan mencari sebanyak mungkin informasi mengenai perusahaan investasi yang dituju.
"Kami melakukan pemblokiran situs-situs investasi ilegal, kemudian kami umumkan ke masyarakat dan kepolisian. Kemudian yang penting adalah edukasi, perlu ada riset dan pemikiran tentang kewaspadaan," katanya.
Waspada saat tiba-tiba diajak ke sebuah grup investasi yang mengiming-imingi keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Apalagi ketika transaksi dilakukan di luar platform resmi dan meminta nasabah mentransfer dananya ke rekening perorangan atau pribadi.
Karaniya menjelaskan bahwa perusahaan investasi legal pasti memiliki platform tersendiri untuk melayani transaksi nasabah. Sementara akun media sosial hanya digunakan untuk menyampaikan informasi-informasi penting seputar produk investasi.
“Setiap perusahaan yang diawasi oleh regulator pasti memiliki platform yang resmi dan tidak pernah meminta nasabah untuk melakukan transfer ke rekening perorangan atau pribadi. Bahkan untuk instrumen investasi seperti reksa dana dan surat berharga negara (SBN), nasabah tidak mentransfer dana ke rekening perusahaan. Untuk reksa dana uang akan ditransfer ke rekening reksa dana under bank kustodian, begitu juga SBN akan ditransfer ke rekening kas negara,” terangnya.
Belajar pengelolaan keuangan
Kita harus mengetahui kondisi keuangan agar keadaan finansial tetap stabil ketika memutuskan berinvestasi. Sebab Annisa memaparkan bahwa investasi tidak hanya bertujuan mendapatkan keuntungan, namun juga mencapai tujuan keuangan di masa depan.
“Dengan memahami literasi keuangan, kita akan belajar apakah penghasilan kita cukup untuk investasi, tahu berbagai produk dan risiko investasi, karakteristik, sampai pada akhirnya membagi penghasilan,” ujar Annisa.
Setelah tahu profil keuangan pribadi, langkah selanjutnya adalah mencocokkan produk investasi dengan tujuan yang hendak dicapai. Misalnya untuk pemula yang memiliki tujuan jangka pendek seperti modal usaha atau dana sekolah anak, deposito dan reksa dana yang risikonya rendah bisa jadi pilihan.
Bila ingin menyimpan dana darurat dan melindungi nilai, emas bisa dipilih karena nilainya cenderung stabil dan berisiko rendah. Namun bila ingin investasi jangka panjang, tidak bisa memilih produk yang risikonya lebih tinggi seperti saham.
Pilih produk investasi yang aman
Sebenarnya tidak sulit mencari perusahaan investasi yang legal dan aman. Platform fintech yang berada di bawah pengawasan BI, OJK, dan SWI pasti memiliki tim khusus yang bertugas mengelola keamanan dan memiliki protokol keamanan, termasuk data governance.
OVO pun menyadari bahwa beberapa tahun belakangan tren investasi tengah digandrungi kalangan muda yang rata-rata merupakan pemula di bidang investasi. Karena itu OVO, Bareksa, bersama Grab terus mengembangkan fitur yang tujuannya melayani segmen muda ini.
“Kami membuat fitur yang mudah tetapi tetap dikelola dengan prinsip good governance dan mengikuti regulasi OJK dan BI,” ungkap Karaniya.
Salah satu terobosan yang dilakukan adalah mengembangkan robo advisor dengan algoritma didasari oleh big data untuk memandu masyarakat yang belum berpengalaman. Melalui robo advisor, masyarakat bisa memitigasi risiko sekaligus mengoptimalkan potensi imbal hasil dari investasinya. Apalagi robo advisor OVO menjadi yang pertama di Indonesia yang memiliki izin resmi dari OJK.
Karaniya menambahkan, OVO juga sudah memiliki ISO 27001 yang saat ini menjadi standar keamanan dan pengelolaan data paling tinggi di industri fintech. Artinya, perusahaan memiliki sistem pengelolaan standar internasional dalam hal keamanan dan pengelolaan data nasabah.
OVO memastikan telah memiliki protokol ketat untuk menjamin keamanan data dan dana nasabah. “Server harus ada backup, diaudit regulator, dan disaster recovery site. Kami memiliki protokol untuk memastikan data pribadi masyarakat, di OVO dan Bareksa memiliki data privacy unit khusus menjaga data nasabah disalahgunakan,” pungkas Karaniya.
Ingin tahu informasi selengkapnya mengenai trik menghindari investasi ilegal dari para ahli? Yuk, simak di bawah ini.
Artikel ini merupakan bentuk kerja sama dengan OVO
