Suasana di PTSP-BKPM di Kantor BKPM

Investasi di RI, Perusahaan Hartadinata Seharusnya Terdaftar di BKPM

13 Desember 2019 11:07 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di PTSP-BKPM di Kantor BKPM, Gatot Subroto. Foto: Ela Nurlaela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di PTSP-BKPM di Kantor BKPM, Gatot Subroto. Foto: Ela Nurlaela/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiap perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia mestinya wajib terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Tak terkecuali, bagi perusahaan Amerika Serikat (AS) yang investasi pula di Indonesia milik Hartadinata Harianto.
ADVERTISEMENT
Perusahaan Hartadinata adalah Sinergi Stern Investindo LLC (didirikan 11 Desember 2018), Madison Park Internasional Group (didirikan 10 Desember 2018), Stern Resources Inc. (Didirikan 5 Oktober 2015), dan Syariah Indonesia LLC (didirikan 28 September 2019).
Deputi bidang Kerjasama Penanaman Modal BKPM, Wisnu Wijaya Soedibjo mengatakan, izin usaha bagi perusahaan asing yang investasi ke dalam negeri itu wajib. Perusahaan itu salah satunya akan mendapat bukti administratif yang disebut Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Wajib, wajib dapat NIB. Wajib memiliki izin usaha," ujar Wisnu kepada kumparan, Kamis (12/12).
Secara konsep, NIB ini mirip seperti NIK bagi penduduk Indonesia. Yaitu berperan sebagai identitas bagi sebuah perusahaan.
Pemberlakuan NIB ini berdasarkan pada Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Namun implementasinya baru efektif berlaku di pertengahan menuju akhir tahun 2018 melalui PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Suasana di PTSP-BKPM di Kantor BKPM, Gatot Subroto, Kuningan. Foto: Ela Nurlaela/kumparan
Sistem NIB ini menggantikan beberapa perizinan yang sudah ada dan juga berintegrasi dengan tahapan sistem perizinan dari instansi lain.
ADVERTISEMENT
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya masih memeriksa atas status informasi perusahaan milik Hartadinata Harianto.
"Coba saya cek ya," ujar Kepala Bahlil Lahadalia kepada kumparan.
kumparan kemudian mendatangi langsung ke kantor BKPM pada Kamis (12/12). Setelah menunggu jam istirahat usai, sekitar jam 14.30 WIB kumparan pun diperkenankan masuk ke ruang Pusat Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal oleh salah seorang staf.
Tak lama kemudian, seorang pegawai BKPM pun menerima kumparan. Ia sempat menyampaikan, sebetulnya akses data ke ruangan tersebut bersifat internal dan tak bisa dibuka untuk publik.
Namun setelah bernegosiasi, ia pun akhirnya membantu untuk mencarikan nama perusahaan SSInvestindo, LLC yang dimaksud. Setelah menunggu tak kurang dari empat menit, ia mengatakan nama perusahaan itu tak terdaftar dalam data BKPM.
ADVERTISEMENT
"SSCInvestindo LCC tadi enggak ada," ujar dia sambil masih melakukan pencarian di komputer.
Hartadinata Harianto. Foto: Instagram/@hartadinata.h
kumparan sempat melihat sekilas perusahaan tersebut memang tidak ditemukan dari pencarian, namun tidak bisa mendokumentasikan data tersebut. "Tidak bisa," ketika kumparan meminta izin.
Selanjutnya, pencarian diperluas ke perusahaan asing yang ada di daerah TB Simatupang, Jakarta Selatan, persis seperti alamat perusahaan terkait. Namun, BKPM tidak juga menemukannya.
Selanjutnya, pencarian pun berganti dengan mengetik nama pemilik perusahaan, Hartadinata. Namun, nihil. "Terlalu general, banyak," sambungnya.
Pihaknya menjelaskan, perusahaan asing yang menanamkan modal di Indonesia (Penanaman Modal Asing/PMA) memang semestinya tercatat di BKPM dalam NIB. Data tersebut, lantas terhubung di Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
Di BKPM, saat ini menurut penuturannya ada 23 sektor yang semestinya masuk dalam data BKPM. Termasuk, bidang konstruksi yang serupa dengan perusahaan milik Hartadinata.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, keberadaan perusahaan investasi yang dikelola Hartadinata Harianto di Amerika Serikat (AS) dipertanyakan Iman Masjid New York, Shamsi Ali. Shamsi bahkan mendatangi agen yang mendaftarkan perusahaan-perusahaan Hartadinata di New York.
"Ternyata mereka juga tidak punya kantor permanen," kata Shamsi kepada kumparan, Jumat (13/11).
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten