Kumparan Logo

Investasi Menanti, Jabodetabek-Punjur Akan Jadi Pusat Bisnis Taraf Internasional

kumparanBISNISverified-green

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kendaraan melintas di Tol Cililitan, Jakarta, Rabu (29/4). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di Tol Cililitan, Jakarta, Rabu (29/4). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan mengenai pengembangan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) menjadi satu kesatuan yang saling terintegrasi. Tak hanya itu, wilayah tersebut juga akan menjadi pusat bisnis bertaraf internasional.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 mengenai tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.

Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) DKI Jakarta Dhani Muttaqin mengatakan, aturan tersebut merupakan penyesuaian terhadap kondisi, tantangan, dan respons dinamika kebijakan yang terjadi di wilayah Jabodetabek yang belum terakomodir sejak 2008.

Menurut Dhani, aturan tersebut memberikan dampak yang sangat besar pada wilayah tersebut. Mengingat hampir 70 persen perekonomian nasional berputar di kawasan Jabodetabek-Punjur.

"Jabodetabek-Punjur merupakan kawasan megapolitan global yang tentunya banyak investasi yang sudah dan akan masuk, memerlukan dukungan kebijakan yang pro terhadap perkembangan bisnis, berwawasan lingkungan, dan melibatkan partisipasi sumber daya lokal untuk kesejahteraan bersama," ujar Dhani kepada kumparan, Sabtu (9/5).

Dia melanjutkan, Perpres 60/2020 itu seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kawasan Jabodetabek-Punjur terhadap lima isu besar, yaitu penataan ruang, pengelolaan transportasi, sumber daya air, sampah, dan kawasan pesisir.

"Secara substansi memang harus ada yang perlu dipertajam pada tataran yang operasional. Termasuk dalam menjawab persoalan beberapa hal dalam pengelolaan kawasan Jabodetabek-Punjur yang selama ini muncul," jelasnya.

Dengan adanya aturan tersebut, Dhani menuturkan, wilayah perkotaan akan semakin luas. Sehingga tak hanya berpusat di DKI Jakarta saja. Hal inilah yang akan membuat ekonomi semakin luas.

"Tidak menggeser (DKI Jakarta). Tapi karena daya dukung dan daya tampungnya kan tidak memadai, jadi perkotaannya meluas, tidak hanya dalam administrasi Provinsi DKI Jakarta saja," tambahnya.

Dalam Pasal 7 Perpres 60/2020 dituliskan bahwa wilayah Jabodetabek-Punjur sebagai satu kawasan perekonomian bertaraf internasional.

"Penataan ruang kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur bertujuan untuk mewujudkan kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagai kawasan perkotaan yang merupakan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dengan kawasan lainnya, berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan," seperti tertulis dalam pasal 7.

Kendaraan melintas di Tol Dalam Kota, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Berdasarkan data Kementerian PUPR pada Selasa (28/4). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sebelumnya, Seskab Pramono Anung menjelaskan, terbitnya perpres ini sebagai bentuk peninjauan dari perpres sebelumnya Nomor 58 Tahun 2008. Dia menegaskan hal itu sebagai penjabaran dari amanat UU Penataan Ruang.

"Perpres murni soal tata ruang di wilayah Jabodetabek-Punjur yang berdasarkan aturan, sudah harus ditinjau setiap 5 tahun. Perpres tersebut merupakan amanat UU Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Strategis Nasional," kata Pramono kepada wartawan, Jumat (8/5).

Dia menjelaskan, perpres tersebut masih menekankan Jakarta sebagai wilayah ibu kota negara. Hal itu meski ada rencana pemindahan ibu kota ke Pulau Kalimantan. Sehingga, Perpres tersebut mengatur tata ruang DKI Jakarta sebagai satu kesatuan dengan wilayah lain, terlepas DKI masih ibu kota atau bukan.

"Kalau dalam Perpres, pengaturan pola ruang DKI Jakarta masih mengakomodasi fungsinya sebagai Ibu kota Negara, karena memang secara hukum DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi Ibu kota Negara dan pusat pemerintahan," ujarnya

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.

*****

kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!