Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Ombudsman hari ini memanggil PLN untuk meminta penjelasan soal mati listrik massal pada Minggu (4/8). Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN, Djoko R Abumanan, datang mewakili Direksi PLN.
ADVERTISEMENT
Usai pertemuan dengan Ombudsman, Djoko mengatakan bahwa pihaknya serius menginvestigasi padamnya listrik di separuh Pulau Jawa itu. Tim independen telah dibentuk.
“PLN sudah menunjuk tim independen untuk melakukan assesment terhadap case tersebut, sehingga bisa lebih baik. Itu yang dilakukan internal PLN,” kata Djoko di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (8/8).
Selain itu, Djoko mengungkapkan bahwa pihaknya juga terbuka bagi masyarakat yang ingin membantu investigasi. Untuk itu, PLN akan mengundang perwakilan perguruan tinggi dalam proses investigasi.
“Kami punya kerja sama dengan 7 perguruan tinggi terkemuka di Jawa, Bali. Kita serahkan investigasinya,” ujar Djoko.
PLN saat ini juga sedang menyiapkan mekanisme pembayaran ganti rugi ke konsumen. Hanya saja, ia belum bisa memastikan berapa total kerugiannya. “(Kerugian) Biar nanti tim,” tutur Djoko.
ADVERTISEMENT
Selain PLN, pertemuan di Ombudsman juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian ESDM dan perwakilan dari konsumen termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Sebelumnya diberitakan, PLN menyiapkan anggaran Rp 865 miliar sebagai kompensasi untuk pelanggan yang terdampak mati listrik massal di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan sebagian Jawa Barat pada Minggu (4/8).
Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PLN, Haryanto WS, menyampaikan bahwa kompensasi akan dibayarkan oleh pihaknya pada bulan September 2019. Adapun jumlah pelanggan yang mendapat kompensasi sebanyak 22 juta orang.
"Jumlah kompensasi total Rp 865 miliar untuk 22 juta pelanggan di Jakarta, Jabar, dan Banten. Kami akan berikan kompensasi di rekening Agustus yang dibayar September," ujarnya.
Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan Tariff Adjustment.
ADVERTISEMENT
Kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif Non Adjustment (yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik). Pemberian kompensasi akan diberlakukan pada rekening bulan berikutnya.
Khusus untuk pelanggan prabayar, kompensasi disetarakan dengan pengurangan tagihan pada golongan Tariff Adjustment. Kompensasi ini akan diberikan saat pelanggan membeli token berikutnya.