Investor Kripto Indonesia Tembus 21,27 Juta per September 2024

1 November 2024 19:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah koin cryptocurrency yaitu Bitcoin, Ethereum, DogeCoin, Ripple, Litecoin. Foto: REUTERS/Dado Ruvic
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah koin cryptocurrency yaitu Bitcoin, Ethereum, DogeCoin, Ripple, Litecoin. Foto: REUTERS/Dado Ruvic
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan investor aset kripto di Indonesia. Per September 2024, jumlahnya mencapai 21,27 juta investor.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menuturkan angka tersebut naik cukup signifikan dari posisi 20,9 juta investor pada Agustus 2024.
"Perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per September 2024, jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 21,27 juta investor," ungkapnya saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Oktober 2024, Jumat (1/11).
Kendati begitu, pada periode yang sama, OJK mencatat nilai transaksi aset kripto melambat-31,17 persen ke Rp 33,67 triliun secara bulanan (mtm). Hasan menilai hal ini seiring dengan dinamika global yang membuat transaksi aset kripto cenderung menurun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam peluncuran Peta Jalan IAKD 2024-2028. Foto: dok. OJK
Kendati demikian, lanjut Hasan, nilai transaksi aset kripto domestik mengalami peningkatan yang signifikan di sepanjang tahun 2024, yakni mencapai Rp 426,69 triliun atau meningkat sebesar 351,97 persen (yoy).
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, lanjut dia, OJK juga melakukan serangkaian kegiatan koordinasi dan sinergi guna menyiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Kripto dari Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti).
Pertama, bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Jampidum dengan OJK tentang Penanganan Barang Bukti Berupa Aset Kripto.
Selanjutnya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui kegiatan FGD Upaya Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Industri IAKD.