Investor Pribadi Dapat Golden Visa Wajib Setor Dana Minimal USD 350.000

25 Juli 2024 15:07 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memberikan Golden Visa kepada Pelatih Sepak Bola Timnas Indonesia Shin Tae Yong dalam acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024). Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberikan Golden Visa kepada Pelatih Sepak Bola Timnas Indonesia Shin Tae Yong dalam acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024). Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Investor perorangan atau pribadi yang mendapatkan Golden Visa dengan tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, wajib menempatkan dana mulai dari USD 350.000 atau senilai Rp 5,6 miliar. Ini disampaikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, mengatakan dana tersebut dapat disimpan di perbankan nasional yaitu Bank Mandiri dan Bank BNI, sesuai arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun secara sistem yang sudah siap baru Livin' by Mandiri.
"Ini penting karena dari luar negeri secara sistem itu bisa mendaftar Golden visa walaupun pada umumnya mendaftarkannya memang mereka di Indonesia tetapi kita fasilitasi," ujarnya saat peluncuran golden visa di Jakarta, Kamis (25/7).
Silmy mengatakan, Indonesia telah mengantongi total investasi senilai Rp 2 triliun dari 300 warga negara asing penerima Golden Visa hingga 24 Juli 2024.
Dia pun berharap dengan adanya kebijakan golden visa, WNA yang masuk ke Indonesia merupakan pelintas yang berkualitas serta berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
ADVERTISEMENT
"Tentunya di sini akan terus bertambah dan ke depan harapannya juga kita bisa menghitung seberapa banyak warga negara Indonesia yang dapat bekerja atas investasi yang dilakukan," katanya.
***
Reporter: Muhammad Humam